Tanjung Redeb – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Berau, bakal melakukan penyitaan aset terhadap dua tersangka baru kasus korupsi Jalan Usaha Tani (JUT) Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priyatna mengatakan, terhadap dua tersangka baru, nantinya akan dilakukan penyitaan aset.
“Terhadap tersangka S sudah dilakukan penyitaan aset berupa uang tunai,” ujarnya.
Lebih lanjut, terhadap tersangka L, pihaknya masih belum melakukan penyitaan. Kendati begitu, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap L sebagai tersangka.
“Penyitaan bertahap, kami panggil dulu tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.
Diakuinya, pada kasus tersebut, pihaknya akan kembali melakukan pelacakan aset yang dimiliki oleh masing-masing tersangka tambahan.
“Itu masih kami selidiki, jika nanti ada terbukti aset yang dimiliki didapatkan dari kasus korupsi JUT Teluk Sumbang, maka akan dilakukan penyitaan lagi,” bebernya.
Sebelumnya, aset yang dimiliki oleh Kepala Kampung Teluk Sumbang tersebut, terbukti dibangun menggunakan dana hasil korupsi Jalan Usaha Tani (JUT).
“Berdasarkan hasil penyidikan, bahwa rumah tersebut dibangun menggunakan uang hasil korupsi. Sehingga, bangunan tersebut saat ini telah disita,” ujarnya.
Dikatakannya, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Kampung tersebut adalah pemotongan anggaran dari 6 paket pekerjaan di kampung tersebut.
Penulis : Fery