TANJUNG REDEB – Setelah mendengar catatan dari ketujuh fraksi DPRD Berau dalam paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi atas Raperda RAPBD tahun anggaran 2025, Bupati Berau Sri Juniarsih menyebut jika semua masukan yang disampaikan, akan ditindaklanjuti.
“Saya meminta semua OPD agar memperhatikan catatan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD. Jadikan itu sebagai masukan dan kritikan sebagai penyemangat, dalam menjalankan tugasnya sesuai fungsi masing-masing,” ujar Sri Juniarsih dalam sambutannya di paripurna, Selasa (26/11/2024).
Sebab, dikatakannya semuanya bertujuan untuk terwujudnya keberhasilan pembangunan, yang mana arah kebijakan Anggaran Tahun 2025 disusun berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah, yang telah disinkronisasikan dengan RKPD tahun 2025, dan RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
Penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2025, dikatakannya telah mengacu kepada nota kesepakatan, antara Pemda Berau dengan DPRD Berau, tentang kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan nota kesepakatan antara Pemda dan DPRD Berau, tentang prioritas Tahun Anggaran 2025, yang telah disepakati dan ditetapkan tertanggal 31 Juli 2024 yang lalu.
Dalam pembahasan RKPD Tahun 2025 antara tim penganggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemda, terdapat perbedaan pendapatan antara estimasi pendapatan yang ada, yang sudah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
“Hal tersebut disebabkan oleh adanya kebijakan terkait dana transfer ke daerah, dimana disampaikan perincian alokasi transfer ke daerah Tahun Anggaran 2025, serta Surat Sekwan Provinsi Kalimantan Timur tentang alokasi bagi hasil wajar kepada Kabupaten Kota,” tambahnya.
Secara umum, kenaikan target pendapatan yang dialokasikan perencanaan RKPD 2025 sebesar Rp775 Miliar lebih, jika dibandingkan dengan perencanaan pendapatan yang disepakati KUA PPAS 2025. Namun perlu diketahui bahwa kenaikan pendapatan tersebut, sebagian besar disebabkan oleh adanya pengalokasian pendapatan yang bersifat terarah.
“Adapun pendapatan yang bersifat terarah dengan perincian sebagai berikut. Dana alokasi khusus sebesar Rp 191 Miliar lebih. Dana Desa sebesar Rp 101 Miliar lebih. Dana bagi hasil sawit sebesar Rp 7 Miliar lebih. Dana insentifiskal sebesar Rp 6 Miliar lebih. Dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 337 Miliar lebih,” bebernya.
Di tahun 2025 mendatang diharapkan kondisi ekonomi nasional terus membaik, sehingga dapat kenaikan pendapatan dari transfer pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada saat APBD tahun anggaran 2025.
Hal ini disebabkan adanya peruntungan realisasi pendapatan hasil audit BPK pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang selanjutnya dapat diinformasikan bahwa APBD tahun anggaran 2025 sumber pendapatan daerah, dalam rangka perlaksanaan pembangunan dan tugas-tugas pemerintahan pada Pemda Berau, masih mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Persentase dana transfer pusat terhadap total pendapatan daerah masih sangat tinggi, yaitu mencapai 91,6 persen dari total rencana pendapatan tahun anggaran 2025,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Fery