TANJUNG REDEB – Setelah menjalani cuti kampanye selama Pilkada, Sri Juniarsih kembali menjabat sebagai Bupati Berau pada hari ini, Minggu (24/11/2024). Cuti yang diberikan kepada Sri Juniarsih berakhir pada 23 November 2024, sementara dari tanggal 24 hingga 26 November sudah memasuki masa tenang Pilkada, yang mana segala kegiatan kampanye, termasuk promosi diri dan pembagian bingkisan, dilarang.
Masa cuti kampanye tersebut diberikan untuk memastikan netralitas dalam proses Pilkada, di mana pada periode tersebut Bupati harus fokus pada kegiatan kampanye dan tidak melibatkan diri dalam urusan pemerintahan.
“Setelah cuti Bupati bisa kembali aktif menjalankan tugasnya,” jelas Ketua KPU Berau, Budi Harianto.
Selain itu, dikatakan Budi selama masa tenang Pilkada yang berlangsung, semua kegiatan yang berkaitan dengan kampanye harus dihentikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Bupati Sri Juniarsih, meskipun kembali menjabat, tetap tidak dapat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Pilkada selama periode tersebut.
Tugas utama Bupati dalam masa ini adalah memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada, dengan fokus pada logistik dan koordinasi antar pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Pengawasan Pilkada sepenuhnya merupakan tanggung jawab Bawaslu, sementara kami di KPU lebih fokus pada tahapan logistik,” ujarnya.
Budi juga menegaskan pentingnya koordinasi yang baik antar lembaga dalam rangka kelancaran dan integritas Pilkada, dengan memastikan bahwa semua tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dengan kembalinya Sri Juniarsih ke posisi Bupati di hari ini, diharapkan roda pemerintahan dapat terus berjalan dengan baik dan memfokuskan perhatian pada pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil.
Penulis : Tim
Editor : Fery