Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

THM Masih Jualan Miras, Pengusaha Sebut Pemkab Berau Belum Buat Turunan Perda

Avatar of Redaksi
ZonaTV
279
×

THM Masih Jualan Miras, Pengusaha Sebut Pemkab Berau Belum Buat Turunan Perda

Sebarkan artikel ini
5f5c0ba3 51194e55 6fc9 4af6 9ba3 b76934b7666b
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau telah berupaya mengatur penjualan minuman beralkohol di wilayah ini melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010. Perda tersebut mengatur tentang tempat-tempat yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol di wilayah Berau.

Ketua Asosiasi Rekreasi dan Hiburan Kabupaten Berau, Bambang, menjelaskan bahwa Perda tersebut seharusnya mengatur penjualan minuman beralkohol hanya di tempat-tempat tertentu, seperti hotel bintang lima dan lokasi yang ditunjuk berdasarkan ketentuan turunan dari Perda tersebut. Namun, meskipun sudah ada regulasi, hingga kini tidak ada kebijakan lanjutan yang diterbitkan oleh pemerintah setempat.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

“Perda itu belum ada turunannya, sehingga kami akui bahwa penjualan minuman beralkohol tersebut belum mendapat izin resmi,” ungkap Bambang saat ditemui beberapa waktu lalu di IP Cafe.

Bambang juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya pernah mendapatkan izin untuk menjual minuman beralkohol. Namun, dengan perubahan kepemimpinan di Kabupaten Berau, izin tersebut tidak diperpanjang oleh Bupati yang baru, sehingga izin tersebut tergantung tanpa kejelasan hingga kini.

“Pada masa kepemimpinan sebelumnya, kami memiliki izin, tetapi tidak diperpanjang oleh Bupati yang lalu,” tambah Bambang.

Menurutnya, meski saat ini pihaknya terus membayar pajak hiburan, namun keberadaan tempat hiburan yang mereka kelola tidak mendapatkan izin yang jelas terkait penjualan minuman beralkohol. Bambang menilai, meskipun pihaknya membayar pajak hiburan dan beroperasi sesuai aturan, praktik penjualan miras di kios-kios kecil di luar pengawasan justru lebih berisiko.

“Jika penjualan miras terjadi di kios-kios, pelanggan akan minum di mana? Apakah penjualnya akan memantau? Di tempat kami, kami memiliki pengawasan yang ketat. Jika ada hal-hal yang tidak diinginkan, kami akan segera menanganinya,” jelas Bambang.

Bambang juga menegaskan bahwa pihaknya kooperatif terhadap aturan yang ada, dan jika ada razia atau tindakan hukum terkait pelanggaran penjualan minuman beralkohol, mereka siap untuk mengikuti prosedur tersebut. “Kami tidak keberatan jika harus menjalani razia, kami selalu kooperatif dalam hal ini,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku usaha menunggu kepastian dari Pemerintah Kabupaten Berau terkait peraturan turunan dari Perda tersebut agar penjualan minuman beralkohol dapat diatur dengan lebih jelas dan terkontrol.

Belum lama ini, di salah satu kampung di Kecamatan Segah viral aksi emak-emak melakukan unjuk rasa menghancurkan sejumlah minuman beralkohol. Dan meminta penjual minuman beralkohol tersebut untuk tidak menjajakan miras lagi di kawasan kampung tersebut.

Untuk diketahui, di Bumi Batiwakkal terdapat beberapa THM. Mulai dari Oriental, Buana Cafe, Bali Cafe, Ardisa, Paradise, dan beberapa di Wilayah Sambaliung. (Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan