Tanjung Redeb – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau mengingatkan pentingnya pemahaman mengenai jenis-jenis pelanggaran dalam Pilkada 2024. Anggota Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada, menegaskan bahwa terdapat dua kategori pelanggaran yang perlu diwaspadai, yakni pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana.
Dijelaskan Natalis, pelanggaran administratif merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan ketentuan terkait tata kelola pemilu namun tidak sampai menimbulkan konsekuensi hukum pidana. Contohnya, ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala kampung yang terlibat dalam politik praktis atau memberikan dukungan kepada calon tertentu, yang jelas melanggar kode etik dan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, pelanggaran pidana mencakup perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti money politics (politik uang), intimidasi terhadap pemilih, atau penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis.
“Pelanggaran pidana ini lebih berat dan memerlukan proses hukum lebih lanjut, sementara pelanggaran administratif lebih pada peringatan dan tindakan korektif tapi juga bisa dikenakan sanksi tergantung instansi yang menaungi mereka,” jelasnya.
Hingga saat ini, Bawaslu Berau telah mengidentifikasi beberapa kasus pelanggaran administratif yang melibatkan ASN dan kepala kampung.
“Kami telah menemukan adanya dugaan ketidaknetralan beberapa ASN dan kepala kampung yang memberikan dukungan terbuka terhadap salah satu pasangan calon. Kami terus mengawal hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Natalis.
Namun begitu, Bawaslu Berau belum menemukan pelanggaran yang termasuk dalam kategori pidana. Meskipun demikian, ia menegaskan tetap mengawasi ketat dan melakukan pemantauan intensif terhadap potensi pelanggaran pidana yang mungkin terjadi.
Menjelang 20 hari tersisa menuju Pilkada 2024, Bawaslu Berau terus melakukan berbagai upaya untuk menekan terjadinya pelanggaran. Salah satu langkah yang dilakukan adalah sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN dan kepala kampung, untuk mengingatkan mereka tentang kewajiban untuk tetap netral.
Bawaslu juga meningkatkan pengawasan di lapangan untuk seluruh proses kampanye yang berlangsung. Selain itu, Bawaslu juga menjalin kerjasama dengan instansi terkait seperti aparat kepolisian dan kejaksaan, untuk memastikan bahwa potensi pelanggaran pidana dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan dengan mengedukasi mereka untuk lebih aktif melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Bawaslu Berau berharap dengan adanya pengawasan yang ketat dan kerjasama dari seluruh pihak, Pilkada 2024 di Berau dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan tanpa adanya pelanggaran yang merugikan pihak manapun. (Tim/Fery)