Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau dalam program prioritasnya, mewajibkan digitalisasi dalam setiap pelayanan. Dinas Kesehatan Berau, menjadi salah satu instansi yang berkewajiban melaksanakan tugas tersebut.
Dinas Kesehatan saat ini sedang melaksanakan program transformasi teknologi kesehatan berupa penerapan aplikasi digital di masing-masing Puskesmas.
Kepala Dinas Kesehatan Lamlay sarie mengatakan Dinas Kesehatan harus beradaptasi dan memanfaatkan teknologi tersebut dalam mengoptimalkan kinerja di era transformasi digital.
“Dinas Kesehatan memiliki peran yang sangat krusial dalam mewujudkan peta jalan digitalisasi kesehatan di Indonesia, jadi di sini kita harus bertanggung jawab dalam memastikan bahwa standar pelayanan kesehatan terpenuhi,” Jelasnya.
Sebagai otoritas kesehatan di wilayah, Dinas Kesehatan bertanggung jawab untuk mengawasi, mengendalikan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Dalam era transformasi digital kami mampu beradaptasi dan memanfaatkan teknologi untuk mengoptimalkan kinerja mereka,” tuturnya.
Melalui digitalisasi ini, berbagai tantangan seperti akses terhadap layanan kesehatan, pengelolaan data pasien, dan integrasi sistem informasi diharap dapat diatasi dengan lebih baik.
“Ini dilaksanakan secara bertahap, karena butuh biaya besar,” Tegasnya.
Dinas Kesehatan juga memiliki tugas dan wewenang yang luas dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja sistem kesehatan, baik di fasilitas pelayanan tingkat pertama yakni puskesmas, klinik, dan dokter umum maupun layanan tingkat lanjut seperti rumah sakit umum atau rumah sakit khusus.
“Harapannya mudah-mudahan aplikasi ini bisa lebih berkembang sehingga tidak hanya menyasar mengenai penerimaan laporan keuangan di puskesmas saja, tetapi juga bisa sampai merembah ke pola perencanaan yang sifatnya Paperless,” Pungkasnya. (Divana/Fery)