TANJUNG REDEB – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau kini diwajibkan mengkonsumsi 5 kilogram beras lokal per bulan, turun dari kebijakan sebelumnya yang mengharuskan konsumsi 10 kilogram.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Rakhmadi Pasarakan, menyatakan perubahan ini disebabkan oleh ketersediaan beras lokal yang terbatas. “Aturan baru ini akan mulai berlaku kembali pada bulan November. Saat ini, BUMK Buyung-buyung sudah mempersiapkan pasokan untuk ASN di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelasnya.
Beras yang disalurkan adalah hasil produksi petani lokal, dan pasokannya akan bergantung pada ketersediaan stok. Jika produksi beras habis, distribusi akan dihentikan sementara hingga ada stok baru.
Rakhmadi menegaskan bahwa konsumsi beras lokal oleh ASN tetap menjadi prioritas meski jumlah pasokan terbatas. Saat ini, harga beras lokal yang beredar di pasaran adalah sekitar Rp 14.000 per kilogram, namun harga ini bersifat fluktuatif sesuai dengan kondisi pasar dan produksi petani.
“Kami berharap agar beras lokal dapat terus terserap, meskipun jumlah produksi belum mampu memenuhi kebutuhan seluruh ASN di Berau,” tambahnya. (Fery)