Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Aparatur Kampung Harus Netral, DPMK Turun Gunung Pantau Langsung

Avatar of Redaksi
ZonaTV
699
×

Aparatur Kampung Harus Netral, DPMK Turun Gunung Pantau Langsung

Sebarkan artikel ini
ff051c33 img 20240530 wa0256 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Gelaran Pilkada 2024 juga melibatkan lintas sektor, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, yang juga turut memantau seluruh kampung di Kabupaten Berau. Dimana tujuannya agar tidak ada perangkat kampung yang terlibat dalam politik praktis.

“Ini sejalan dnegan apa yang disampaikan Bawaslu Berau kepada DPMK Berau, terkait netralitas Pemerintah Kampung, serta lembaga terkait dalam berlangsungnya pesta demokrasi daerah di Kalimantan Timur maupun Kabupaten Berau,” ujar Sekretaris DPMK Berau Sudirman, dihubungi Kamis (10/10/2024).

Dijelaskannya, hak pilih pribadi menjadi tanggungjawab masing-masing, namun jika menggerakkan atau mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu paslon, tentu akan mendapatkan sanksi karena jelas melanggar aturan yang sudah ada.

Terpisah, Kabid Pemerintahan Kampung DPMK Berau Agus Salim dikonfirmasi hal ini, menjelaskan jika sebelum dimulainya masa kampanye, surat edaran (SE) bernomor 140/940/DPMK-IV tertanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh Pjs Bupati Berau Sufian Agus, telah memuat aturan-aturan khususnya bagi Kakam, perangkat kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) selama masa Pilkada 2024.

“Kita langsung mengeluarkan SE Bupati Berau perihal netralitas kepala kampung, perangkat kampung dan juga anggota BPK, dalam kontestasi Pilgub maupun Pilbub Berau. Dan SE Bupati ini sudah kita sampaikan ke Camat, Kakam dan juga BPK di 100 kampung yang ada,” ungkapnya.

Untuk pemantauan sendiri dilakukan melalui camat, serta laporan langsung dari masyarakat jika ada terjadi pelanggaran. Tapi sampai saat ini belum ada mendapatkan laporan tertulis maupun lisan terkait pelanggaran tersebut.

Dan jika memang ada ditemukan atau laporan adanya Kakam secara diam-diam menjadi Tim Sukses (Timses) saat Pilkada berlangsung, maka semua akan diserahkan ke Bawaslu Berau untuk mengevaluasi.

Jika Bawaslu Berau menemukan pelanggaran tersebut dan terbukti, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang diberikan sangat beragam. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap sebagai kepala kampung. (Tim/Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan