Tanjung Redeb – Kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum karyawan Perumda Air Minum Batiwakkal, yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah, rupanya belum dilaporkan ke Satreskrim Polres Berau.
Hal itu terkonfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna saat dihubungi melalui panggilan telephone.
Ardian menyebut, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan dari korban terkait kasus tersebut.
“Kami belum mendapat laporan terkait kasus itu,” ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya memastikan bahwa kasus tersebut bisa dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.
“Kalau dari informasi yang kami terima, unsur penipuan dan penggelapan bisa terpenuhi,” katanya.
Dijelaskannya, masyarakat dan Perumda Air Minum Batiwakkal bisa berstatus sebagai korban, jika melaporkan kejadian tersebut.
“Kalau masyarakat, jelas itu mereka ditipu. Kalau dari sisi PDAM itu penggelapan. Karena, uangnya tidak disetor,” terangnya.
Lebih lanjut, jika peristiwa itu sudah berlangsung sejak 2019, maka unsur penggelapan bisa dipastikan terpenuhi. Pasalnya, dari pemberitaan bahwa pada tahun itu, terduga pelaku masih berstatus karyawan.
“Kalau masih karyawan, penggelapannya kan berarti masuk,” jelasnya.
Lanjutnya, mengimbau kepada para korban yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan resmi terkait kasus tersebut. Sehingga, persoalan yang ada bisa segera dilakukan penyelidikan.
“Kalau sudah ada laporan masuk, nanti bisa langsung kami tindak lanjuti,” tukasnya. (Fery)