TANJUNG REDEB – Membuka lokakarya dan seminar DPC Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI KSBSI) Berau, Bupati Berau Sri Juniarsih menegaskan jika Pemkab dan dirinya sebagai Bupati Berau selalu terbuka dengan semua permasalahan yang ada khususnya untuk tenaga kerja.
Bahkan, di setiap kesempatan Sri Juniarsih selalu mengingatkan agar aturan pemenuhan jumlah tenaga kerja lokal (TKL) bisa dipenuhi oleh semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) 8/2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (TKL) yang disahkan bersama oleh Pemkab Berau dan DPRD Berau pada 2018 lalu, maka untuk perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Berau, wajib melakukan rekrutmen minimal 80 persen, sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.
Pemkab Berau melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Berau, juga intens melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau. Dan mewajibkan mereka melakukan rekrutmen melalui Disnakertrans.
“Kami, pemerintah daerah Kabupaten Berau, tangan kami terbuka, hati dan pintu kami terbuka untuk menerima teman semua. Ketika ada hal-hal yang belum terselesaikan, silakan disampaikan,” katanya pada Minggu (4/8/2024).
Meskipun pintu itu terbuka lebar, namun Bupati tetap mengingatkan agar semuanya disampaikan secara baik, komunikasi yang baik. Sehingga muaranya dari semua masalah yang dihadapi adalah untuk mendapatkan solusi terbaik.
“Sampaikan secara baik kepada kami. Sehingga kita bisa duduk bersama, mencari solusi untuk semua permasalahan khususnya bagi ketenagakerjaan,” tambahnya. (Adv/Fery)