TANJUNG REDEB – Tim Penyidik dari Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Pantai, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim di Tanjung Redeb, pada Kamis (25/7/2024) lalu.
Penggeledahan tersebut dilakukan menyusul dugaan tindak pidana korupsi oleh sejumlah pejabat UPTD KPHP Berau Pantai. Diduga, sejak 2018 hingga 2022, pejabat-pejabat ini menerima gratifikasi atau suap dari pengusaha hasil hutan untuk mempermudah pengurusan dokumen dan perizinan perusahaan kayu di wilayah kerja KPHP Berau Pantai. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi terkait di Kota Balikpapan.
Dalam operasi tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen yang berkaitan dengan transaksi keuangan dalam perkara ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, mengonfirmasi penggeledahan di kantor UPTD KPHP Berau Pantai tersebut. “Benar, namun penjelasan resmi akan kami sampaikan dalam Pidsus hari ini,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Sebagai informasi, Dinas Kehutanan Kaltim memiliki 17 UPTD KPHP, di antaranya KPHP Santan, KPHP Meratus, KPHP Bongan, KPHP Bengalon, KPHP Kendilo, KPHP Berau Barat, KPHP Batu Ayau, KPHP Sub Das Belayan, KPHP Telake, KPHP Manubar, KPHP Mook Manoor Bulat, KPHP Kelinjau, KPHP Delta Mahakam, KPHP Damai, KPHP Berau Utara, KPHP Berau Tengah, dan KPHP Berau Pantai.
Tugas dan fungsi KPHP meliputi memberikan rekomendasi atau persetujuan penerbitan Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), perpanjangan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), persetujuan pembuatan dan penggunaan koridor, penerbitan persetujuan pengesahan TPK antara, persetujuan dokumen proposal teknis kegiatan usaha, penetapan dokumen kegiatan usaha (TP-KO & TPT-KB), serta pemanfaatan kayu kegiatan non-kehutanan (PKKNK). (Tim/Fery)