TANJUNG REDEB – Kasus penipuan yang melibatkan oknum pewarta berinisial B (50) tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Polres Berau saat ini sedang mendalami kasus yang mengaitkan institusi kepolisian tersebut.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, menyatakan bahwa pelaku diduga tidak bekerja sendiri. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya pada Senin (29/07/2024).
Steyven juga menegaskan bahwa klaim pelaku yang menyebut memiliki relasi dengan As SDM Mabes Polri berpangkat Brigjen Pol tidak benar. “Penerimaan anggota Polri dipastikan tidak dipungut biaya,” tambahnya.
Kapolres Berau mengimbau masyarakat agar tidak terbujuk rayuan oknum-oknum yang mengatakan bisa memastikan anaknya masuk menjadi anggota polisi. “Masyarakat yang ingin anaknya masuk menjadi anggota Polri harus menyiapkan diri, mental, dan fisik,” tegas Steyven.
Perwira berpangkat melati dua itu menekankan bahwa menyiapkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk memuluskan jalan menjadi anggota polisi adalah tindakan yang keliru. “Bukan malah sebaliknya, menyiapkan uang hingga ratusan juta rupiah,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pewarta berinisial B (51), diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus memiliki koneksi di Mabes Polri, untuk mempermudah korbannya masuk jadi anggota polisi.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna melalui Kanit Reskrim Sambaliung, Aipda Irvan mengatakan, peristiwa itu terjadi sejak 17 Maret 2024 lalu. Dimana, pelaku memang mengenal korbannya sejak 4 tahun lalu.
Dikatakannya, pelaku menjanjikan kepada korbannya bisa masuk menjadi anggota polisi dengan membayar sejumah uang, dengan nominal hingga ratusan juta rupiah.
Dijelaskan Irvan, pelaku mengatakan, bahwa dirinya memiliki koneksi hingga ke Mabes Polri. Bahkan, pelaku menyebut jabatan As SDM Mabes Polri.
Pelaku mengungkapkan, bahwa As SDM Mabes Polri berpangkat jenderal bintang dua sebagai anggota aktif, disebut memiliki jatah untuk meloloskan calon bintara polri.
“Dia mengaku bahwa pimpinan medianya memiliki koneksi sampai ke As SDM Polri, Jendral bintang dua aktif. Dari situ, dia mengatakan, akan mengurus agar anaknya bisa lulus. Dengan syarat membayar sejumlah uang,” katanya.
Disebutkan Aipda Irvan, korbannya telah melakukan pembayaran sejumlah uang yang mencapai ratusan juta rupiah kepada pelaku. Dari hasil penerimaan bintara baru yang lalu, diketahui korbannya tidak lulus masuk menjadi anggota polisi.
“Korban merugi hingga ratusan juta,” tuturnya.
Tak henti sampai disitu. Pelaku juga sempat mengiming-imingi korbannya untuk masuk di tahap khusus, yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu dekat ini.
“Ada nominal lagi yang disebut dalam perihal itu, ratusan juta juga,” terangnya.
Selain B, turut serta dalam dugaan kasus penipuan tersebut, seseorang berinisial E yang saat ini diketahui tidak berdomisili di Berau.
Lebih lanjut, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Dan telah dilakukan penahanan di Polsek Sambaliung, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada tersangka, di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidana penjara 4 tahun,” tandasnya. (Fery)