Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Miris, Bocah 5 Tahun Jadi Korban Penganiayaan dan Cabul

Avatar of Redaksi
ZonaTV
557
×

Miris, Bocah 5 Tahun Jadi Korban Penganiayaan dan Cabul

Sebarkan artikel ini
87c089ea picsart 23 10 09 22 41 17 748 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Seorang anak perempuan berusia 5 tahun menjadi korban penganiayaan dan cabul dari seorang pria berusia (24). Pelaku diketahui, memiliki hubungan spesial dengan ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Ipda Siswanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Senin (8/7/2024) sekira pukul 19.30 Wita.

“Peristiwa itu terjadi di wilayah Tanjung Redeb,” ujarnya.

Siswanto menyebut, terungkapnya kasus kekerasan dan asusila tersebut bermula dari ibu korban yang masih berusia 30 tahun, memandikan anaknya. Dan melihat bahwa terdapat memar dan ruam ditubuh korban. Ibu korban pun selanjutnya mengklarifikasi terkait memar dan ruam yang terdapat di tubuh korban.

“Korban menjelaskan bahwa itu dipukul oleh pelaku,” ujarnya.

Dikatakannya, ibu korban pun kemudian mempertanyakan kebenaran informasi tersebut kepada pelaku. Dan pelaku pun kemudian mengakui perbuatannya.

“Dari situ, kemudian ibu korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Tanjung Redeb,” terangnya.

Belum sampai ke Polsek, saat diperjalanan, ibu korban pun mempertanyakan apa saja yang sudah dilakukan oleh pelaku kepada korban.

“Korban menjelaskan bahwa dirinya diminta untuk melakukan hal-hal yang tidak baik,” bebernya.

Lebih lanjut, mendapat informasi dari korban, ibu korban pun langsung menuju Polres Berau untuk melaporkan perbuatan pelaku.

“Usai mendapat laporan, tim opsnal langsung mengambil sikap untuk melakukan penangkapan,” terangnya.

Siswanto mengungkapkan, korban telah dilakukan visum, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil visum, terdapat luka robek pada area sensitif kewanitaan korban.

“Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan,” tuturnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang BI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan