Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Dinas ESDM Kaltim Tunggu Hasil Sidak Lokasi Tambang PT Berau Coal,

ZonaTV
418
×

Dinas ESDM Kaltim Tunggu Hasil Sidak Lokasi Tambang PT Berau Coal,

Sebarkan artikel ini
0feea846 picsart 24 06 24 15 08 09 093 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Samarinda- Aspirasi yang disuarakan Aliansi Muda Berau (AMUBA) terkait kegiatan pertambangan PT Berau Coal, telah direspon dengan mengirimkan dua orang petugas inspektur tambang yang ditugaskan sejak tanggal 24 hingga 28 juni 2024 melakukan pengecekan ke lokasi tambang.

Hal ini disampaikan Ahmad Wildy Haifan. ST., M.Si selaku staf Minerba Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, yang mengatakan tidak ada deadline waktu terkait pelaporan dari hasil temuan inspektorat tambang. Meskipun sewajarnya kementerian melalui inspektorat tambang melakukan laporan hasil temuan dilapangan.

“”Harusnya kami menerima laporan, dan kami juga masih menunggu hasil temuan dilapangan,” ucapnya, Jum’at, (28/06/2024)

Ifan menjelaskan, Dinas ESDM mengalami kelemahan terkait regulasi yang berkaitan dengan pertambangan. Hal tersebut akibat tertuang dalam undang-undang no.3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dia mengatakan, pengawasan yang dilakukan Kementerian yang diwakili inspektorat tambang di daerah, sehingga pemerintah Provinsi Kaltim tidak ada hak apapun, dan hanya sebatas menerima laporan hasil. Dirinya mengatakan, dalam proses pencabutan izin setidaknya dilakukan pengawasan melalui komparasi data lapangan dan fakta yang disampaikan amuba.

“Kemarin teman-teman menyampaikan data amdal harusnya 500 meter sementara di lapangan hanya 200 meter, maka hal tersebut harus dilihat lagi dari data yang ada,apakah benar demikian,” ucapnya

Dia mengatakan, saat ini Pemerintah Kaltim benar-benar mengalami keterbatasan. Sehingga harus ada upaya-upaya yang dilakukan bersama, termasuk suara lantang perwakilan di DPRD Kaltim dan DPR RI.

“Kami blank soal pengawasan dalam bidang batubara, karena kami kan pendelegasian untuk sumber daya alam hanya pada galian C (batu permata, pasir kwarsa, marmer, granit, tanah liat dan pasir) dan tidak ada kewenangan dalam bidang batubara,” pungkasnya

Sebagai informasi saat ini pengawasan Dinas ESDM hanya pada kategori galian C yang dimaksud dalam bidang kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Hal tersebut memberikan kesan Pemerintah Provinsi Kaltim masih lemah dalam memperjuangkan hak masyarakat. Sehingga perlu ada perjuangan bersama menuntut pengembalian hak pengawasan untuk dapat diberikan kepada daerah sebagai lokasi kegiatan pertambangan yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat. (*)

 

Sumber : A-News.id

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan