Tanjung Redeb – Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau, berhasil mengungkap kasus pelanggaran UU Perindungan Konsumen dan UU Perdagangan, atas penjualan Minuman Beralkohol (Minol) tanpa izin.
Waka Polres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pengungkapan pelanggaran UU Perdaganggan dan UU Perlindungan Konsumen tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat, yang menyebutkan bahwa ada aktivitas penjualan minol oplosan di wilayah Kecamatan Sambaliung.
“Ini berangkat dari adanya laporan masyarakat,” ujarnya.
Dikatakannya, saat tim Opsnal dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapati bahwa memang lokasi tersebut menjadi gudang minol.
“Setelah lokasi terkonfirmasi benar menjual minol, maka tim langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik minol tersebut,” katanya.
Dikatakannya, tersangka adalah AAB (54), warga Jalan Raya Poros Bangun, Kecamatan Sambaliung. Bersama dengan tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 1.611 dus minuman beralkohol.
“Jika diakumulasikan ke jumlah botolan, maka diperkirakan hingga 23 ribu botol,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menyebut, jika dikonfensikan menjadi rupiah, barang bukti yang disita mencapai Rp 800 juta.
“Kalau dirupiahkan, maka itu sampai Rp 800 juta,” ucapnya.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) ”
Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang ketentuannya telah dirubah pada Pasal 46 Angka 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
“Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” terangnya.
Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang ketentuannya telah dirubah pada Pasal 46 Angka 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
“Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tandasnya. (Fery)