Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus hukum. Barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, R Hari Wibowo mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 98 perkara yang terakumulasi dari bulan Januari hingga Mei 2024.
Dikatakannya, barang bukti dari perkara narkotika sebanyak 48 perkara.
Barang bukti dari perkara orang dan harta benda (OHARDA) sebanyak 34 perkara.
Barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan lainnya (TPUL) sebanyak 16 perkara.
Barang bukti dari perkara tindak pidana ringan (TIPIRING) berupa minuman keras (miras) sebanyak 716 botol dari 1 perkara.
Barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis Doube L sebanyak 16.309 butir dan Yarindo 3.057 butir.
“Ini perlu menjadi atensi kita bersama, terkait kasus narkotika. Jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan semester awal saya menjabat,” ujarnya.
Dikatakannya, perlu peran aktif pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal. Berikut pula sinergitas aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Soal narkoba ini harus bersama-sama kita berantas. Mungkin memang bukan tujuan utamanya narkoba itu dijual di Berau. Tapi Berau menjadi jalur perdagangannya,” tandasnya. (Fery)