Tanjung Redeb – Mulai 1 Juli mendatang, Polres Berau akan menerapkan syarat baru dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pemohon SIM diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan utama.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengemudi memiliki akses ke layanan kesehatan yang memadai.
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi, menyampaikan bahwa aturan baru ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemegang SIM juga memiliki perlindungan kesehatan yang layak melalui program BPJS Kesehatan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi dan melayani masyarakat dengan lebih baik,” ujar AKP Wulyadi.
Mulai 1 Juli 2024, setiap pemohon SIM baru maupun yang memperpanjang SIM di Polres Berau harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan atau bukti keanggotaan aktif BPJS Kesehatan. Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, termasuk SIM A, SIM C, dan jenis lainnya.
AKP Wulyadi menambahkan bahwa sosialisasi mengenai syarat baru ini akan dilakukan secara intensif melalui berbagai media, termasuk media sosial dan pemberitahuan di pusat pelayanan SIM Polres Berau.
“Kami mengimbau masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri. Ini akan memudahkan proses pengurusan SIM dan memastikan mereka mendapatkan manfaat dari program jaminan kesehatan nasional,” tandasnya. (Fery)