Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
AdvertorialPemkab Berau

Penertiban Pom Mini Tak Berizin dan Penjualan BBM Bersubsidi Jadi Atensi Bupati

Avatar of Redaksi
ZonaTV
580
×

Penertiban Pom Mini Tak Berizin dan Penjualan BBM Bersubsidi Jadi Atensi Bupati

Sebarkan artikel ini
2cd6d80f picsart 23 08 28 16 53 33 102 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau telah mengadakan sosialisasi penertiban Pom Mini tak berizin dan penjualan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Berau.

Kabid Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menjelaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan di Kecamatan Pesisir Berau, mulai dari Kecamatan Tabalar hingga Bidukbiduk. Sosialisasi juga dilakukan di setiap SPBU yang ada di Berau.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

Menurut data Diskoperindag Berau, terdapat 16 SPBU di Berau, termasuk SPBU Nelayan dan SPBU Mini. Pihaknya bersama Pertamina telah melakukan sosialisasi untuk menegaskan larangan penjualan BBM bersubsidi kepada pengetap atau pengepul.

“Sosialisasi tahap awal kami lakukan di daerah pesisir, karena keberadaan pom mini di pesisir tidak terlalu banyak dibandingkan dengan empat kecamatan terdekat,” ujarnya.

Pom Mini maupun penjualan eceran dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun pemberian sanksi berada di bawah kewenangan Pertamina. Hotlan mencontohkan penindakan yang sudah berlangsung di Balikpapan dan Samarinda, meskipun masih menggunakan sistem zonasi.

Selama sosialisasi, dijelaskan juga adanya risiko tinggi kebakaran, karena bisnis BBM tidak boleh berada dekat dengan pemukiman warga, apalagi menyimpan bensin di dalam rumah.

“Selain sosialisasi, kami juga melakukan pendataan yang saat ini masih dalam proses rekapitulasi. Di wilayah Tanjung Redeb, memang sudah terlihat banyak sekali pom mini,” tegasnya.

Hotlan mengakui, proses sosialisasi dan pendataan memerlukan waktu yang lama, apalagi mayoritas masyarakat menjadikan penjualan BBM bersubsidi sebagai mata pencaharian. Dengan adanya sosialisasi ini, Hotlan berharap masyarakat yang ingin membeli Pom Mini atau memulai berjualan bensin eceran untuk mengurungkan niat, karena pasti akan segera ditindak.

Kemungkinan Berau akan menerapkan sistem zonasi seperti di Samarinda, mengingat pemerataan SPBU di Berau masih terbatas. Sistem zonasi diperlukan untuk mengatur wilayah vital atau pusat kota.

Berbeda halnya dengan daerah kecamatan pesisir, penjualan eceran mungkin masih diperbolehkan, namun harus mendapatkan surat rekomendasi dari Diskoperindag untuk melayani penjualan BBM bersubsidi eceran, hanya untuk kelompok tertentu.

Di daerah pesisir, sebagian besar penduduk berprofesi sebagai nelayan, sehingga masih banyak masyarakat yang mengantri menggunakan jeriken.

“Di daerah pesisir banyak nelayan, tapi SPBU terbatas, seperti di Segah yang tidak memiliki SPBU, maupun di Maratua yang juga sulit mendapatkan BBM. Untuk daerah seperti itu, ada aturan lain. Mungkin kami akan memperbolehkan penjualan eceran, tetapi harus ada rekomendasi dari kami dan jelas kepada siapa menjualnya,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil sangat tepat. Terkhusus, untuk menekan kesulitan memeroleh BBM.

“Ya, itu memang harus dilakukan. Terpenting, saat ini BBM sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” tuturnya.

Ia berharap, agar kedepannya tujuan dari Diskoperindag tersebut bisa terlaksana tanpa kendala.

“Itu harus tuntas, jangan dibiarkan apalagi terhenti sampai disitu saja,” tukasnya. (Adv/Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan