Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauHukum Kriminal

Tahun Ini Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Jatuhkan Dua Vonis Mati

Avatar of Redaksi
ZonaTV
255
×

Tahun Ini Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Jatuhkan Dua Vonis Mati

Sebarkan artikel ini
c8b12c5d picsart 24 03 06 18 55 25 960 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb telah menjatuhkan dua vonis mati tahun ini terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana. Kedua terdakwa, Y (22) dan seorang ayah tiri yang nekat menghabisi nyawa anak tirinya, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP.

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Arif, membenarkan bahwa pada tahun ini sudah ada dua putusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana.

“Majelis hakim telah mempertimbangkan putusan dengan sebaik mungkin dan tanpa ada intervensi dari siapapun,” tegas Arif.

Dalam kedua perkara tersebut, majelis hakim memastikan bahwa seluruh proses persidangan berlangsung dengan adil dan transparan.

Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan mendalam dan bukti-bukti yang kuat yang diajukan selama persidangan.

Kasus pembunuhan berencana ini menjadi perhatian publik, dan putusan vonis mati ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya. (Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan