Tanjung Redeb – Permasalahan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Berau tak pernah usai. Surat Edaran (SE) penertiban pengetap yang sempat dikeluarkan Bupati Berau, Sri Juniarsih, seolah hanya sekadar edaran belaka tanpa tindak lanjut yang efektif.
Dalam surat edaran nomor 500/395/PSDA, Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatur ketertiban penjualan BBM di Berau. Surat edaran ini merujuk pada Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau nomor 13 tahun 2012 serta UU RI Nomor 22 tahun 2001 pasal 53 huruf D. Isi edaran menekankan bahwa kendaraan roda dua dan roda empat hanya boleh mengisi BBM sekali dalam 24 jam.
“Sebenarnya untuk masalah pengetap ini, instansi teknis harus lebih tegas melakukan penertiban. Karena mereka sudah diberikan kewenangan sebagai eksekutor di lapangan,” ujar Wakil Bupati Berau, Gamalis, saat dikonfirmasi mengenai hal ini.
Gamalis menambahkan, SE yang ada sudah jelas aturannya, sehingga OPD teknis tinggal menjalankan saja. Jika dalam pelaksanaannya tidak efektif, maka harus dievaluasi di mana letak kendala dan permasalahannya.
“Harapannya, kita minta dinas terkait dalam hal ini, apapun masalahnya bisa didiskusikan lagi. Kalau ada permasalahan misalnya armada untuk pengawasan, atau permasalahan pembiayaan dan lain sebagainya, bisa duduk bersama membicarakan solusinya,” tambahnya.
Jika memang permasalahannya di anggaran operasional, Gamalis meminta agar OPD bisa mengajukan usulan penambahan anggaran. Yang jelas, surat edaran itu harus diamankan dan dijalankan oleh dinas terkait sebagai eksekutor di lapangan. (Adv/Fery)