Tanjung Redeb – Belum mengantongi izin tayang dan membayar pajak ke pemerintah daerah, sebuah reklame yang terletak di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb kembali ditertibkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Kamis (2/5/2024) pagi.
Kepala Bapenda Berau, Jupiansyah, kepada media ini, Jumat (3/5/2024) menjelaskan sesuai pantauannya reklame itu sudah dipasang lebih kurang seminggu sebelum Lebaran. Namun, hingga saat ini perizinan dan pajak belum juga diurus oleh pemiliknya.
“Kalau izin lokasi atau tempatnya sudah benar. Sudah ada PBG-nya. Tapi reklamenya sendiri belum memenuhi kewajiban perpajakan dan perizinan. Pemiliknya beranggapan sudah punya. Padahal itu hanya tempat. Reklamenya lain lagi,” ungkapnya.
Disampaikannya, setiap badan usaha atau vendor yang hendak memasang reklame wajib membayar pajak reklame ke pemerintah. Hal itu memiliki aturan mainnya dan berlaku umum di seluruh wilayah Indonesia.
“Dalam prosesnya harus dilaporkan ke kita. Tapi sampai kemarin belum. Sehingga penertiban ini sekaligus sebagai bentuk pembelajaran untuk kita semua,” imbuhnya.
Diakuinya, sejauh ini tak hanya reklame di Jalan Pemuda itu yang diterbitkan. Pada beberapa tempat lain juga dilakukan hal yang sama bila diketahui tidak mematuhi aturan yang berlaku.
“Dan akan dilakukan menyeluruh dan pasang stiker pemberitahuan. Kebetulan dalam fase bulan ini reklame itu yang kami ketahui belum berizin dan belum membayar pajak,” tegasnya.
Setelah penertiban dilakukan, tambahnya, pihaknya mendapat informasi terbaru bahwa sang pemilik telah bergegas mengurus izin di DPMPTSP Berau.
“Barusan kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan sudah ke DPMPTSP untuk menyelesaikan perizinan,” imbuhnya.
Terpisah, Fungsional Penata Perizinan Muda DPMPTSP Berau, Veri membenarkan hingga dilakukan penertiban, reklame tersebut belum berizin. Berikutnya, hanya boleh dipasang setelah izin itu terbit.
“Tadi saya tanyakan teman-teman, belum ada izinnya. Dan izin reklame diterbitkan setelah yang bersangkutan bayar pajak,” bebernya.
Menanggapi media ini terkait sanksi yang lain yang dapat dikenakan bagi pemilik yang tidak mematuhi aturan, selain penertiban itu Veri menegaskan hal itu menjadi kewenangan bagian pengawasan.
“Ini ranah pengawasan. Tapi secara umum semua proses penertiban izin itu dimulai dari pembinaan untuk semua pelaku usaha, harus memenuhi perizinan,” pungkasnya.
Diklaim Tak Berizin, Pemilik Reklame Lakukan Bantahan
Penertiban yang dilakukan Bapenda Berau itu pun dinilai sang pemilik atau vendor reklame, sangat merugikan pihaknya. Berikutnya, menggebuk iklim usaha di Bumi Batiwakkal.
Tety Lumban Gaol, sang vendor reklame menjelaskan penertiban yang dilakukan Bapenda Berau dan klaim yang dilakukannya tidak sepenuhnya benar. Apalagi penertiban itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Menurutnya, Bapenda Berau seharusnya menjadi pintu kemudahan bagi pengusaha. Bukan sebaliknya “mencekik” iklim usaha di daerahnya sendiri. Berikutnya, harus membina pelaku usaha dan membuka ruang komunikasi yang sehat.
“Jangan sampai Pemda, Bapenda Berau, yang seharusnya merangkul, malah menjadi penggebuk iklim usaha di wilayahnya sendiri,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Tety pun menyesalkan pernyataan Bapenda Berau yang menyebut pihaknya tidak aktif melapor. Karena itu, Bapenda Berau seharusnya membuat penyampaian baik lisan maupun tertulis sebelum penertiban dilakukan.
“Contoh saja PLN. Saat pelanggan belum membayar tunggakan saja, itu petugasnya mendatangi pelanggan, meminta tanda tangan sebagai bukti petugas telah menyampaikan peringatan dan memberitahu batas waktu pembayaran, tanpa langsung menyegel meteran listrik,” jelasnya.
Selain penertiban, publikasi yang dilakukan media terkait masalah itu sangat merugikan pihaknya selaku pengusaha.
“Di beberapa media yang saya baca itu, isinya berbeda semua mengenai pernyataan dari Bapenda. Ada yang menuliskan mengenai izin reklame, izin perpanjangan reklame, pajak reklame, hingga pajak tema. Stiker tulisan serta foto ‘Belum Berizin dan Bayar Pajak Pajak sangat merugikan kami,” imbuhnya.
Tety menegaskan, pihaknya sebenarnya sudah mengurus perizinan sebelum reklame itu dipasang. Selanjutnya, mengantongi IMB dan membayar retribusi serta pajak reklame.
“Artinya saya menjalankan sesuai prosedur. Sampai saat ini, saya juga belum memperoleh informasi secara detail terkait hal ini dari Bapenda karena beda antara pajak tema dan pajak tahunan kalau mengacu kebijakan di daerah lain,” bebernya.
Karena itu, pihaknya berharap, sebelum melakukan penyegelan reklame, Bapenda bisa bersikap komunikatif, tidak arogan, atau mendahulukan peringatan ke pemilik sebagaimana prosedur di daerah lain.
“Saat ini pajak untuk tema iklan tersebut sudah kami bayarkan. Kami sangat mendukung program pemerintah terutama dalam peningkatan PAD-nya. Selaku pengusaha reklame, jika kami dianggap lalai, silakan diingatkan sesuai dengan prosedur dan komunikasi yang baik. Kami siap menaati peraturan daerah dan menjadi wajib pajak yang baik,” paparnya.
Ditambahkannya, di Berau sudah banyak bertebaran reklame baru dengan ukuran besar. Tentunya, Bapenda juga diharapkan lebih transparan dan akuntabel soal perizinan reklame-reklame tersebut agar tidak ada kesan tebang pilih.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama, khususnya kami pengusaha, pemerintah daerah dan rekan-rekan media dalam menciptakan pola komunikasi, informasi dan publikasi yang sehat, tidak merugikan pihak tertentu, demi terwujudnya iklim usaha di daerah lebih baik,” pungkasnya. (Elton/Fery)