Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Berau dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (29/4/2024).
Raperda RTRW Kabupaten Berau tersebut yang diajukan itu diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di Berau, ke depannya. Berikutnya, tidak mengabaikan terjadinya kerusakan lingkungan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam sambutannya menjelaskan Raperda RTRW yang diajukan merupakan revisi dari Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang RTRW Kabupaten Berau tahun 2016-2036.
“Raperda itu diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Berau. Namun, tetap berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan,” ungkapnya.
Disampaikannya, Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang RTRW Kabupaten Berau Tahun 2016-2036 tersebut direvisi sebagai tindak lanjut atas rekomendasi peninjauan kembali dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR-BPN tanggal 7 Februari 2023.
“Dalam proses penyusunannya, disinkronisasi dengan dokumen perencanaan di atasnya, perencanaan yang selaras dengan perencanaan sektoral, dan dokumen pembangunan translok RTRW Provinsi Kalimantan Timur,” imbuhnya.
Tak hanya itu, untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, tambahnya, perlu ada juga Perda yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
“Perda itu memuat jenis usaha atau kegiatan investasi yang dapat memperoleh insentif dan atau kemudahan penanaman modal meliputi usaha atau kegiatan penanaman modal yang menjadi fokus pengembangan dan prioritas kebijakan Kabupaten Berau,” pungkasnya. (Adv/Elton/Fery)