Tanjung Redeb – Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Kampung Teluk Sumbang, kini memasuki tahap baru. Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Berau, sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Berau.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna melalui Kanit Tipikor Iptu Agus Riyadi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sudah mengantarkan berkas perkara tersebut kepada jaksa, untuk dilakukan penelitian.
“Berkas sudah tahap satu,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya pun menunggu hasil dari kejaksaan. Apakah berkas yang dikirimkan tersebut sudah dipastikan lengkap.
“Nanti berkas tersebut akan diteliti terlebih dahulu. Jika ada yang dianggap kurang, maka akan kami lengkapi,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas kasus tipikor tersebut.
“Berkas sudah kami terima,” ucapnya.
Kendati sudah diterima, pihaknya masih harus melakukan penelitian terkait kelengkapan berkas tersebut.
“Masih mau diteliti oleh Jaksa Peneliti,” katanya.
Diakuinya, dalam melakukan penelitian tersebut, pihaknya memiliki tenggat waktu selama 14 hari.
“Waktunya 14 hari. Nanti kalau sudah dinyatakan lengkap maka bisa langsung tahap 2. Jika ada yang kurang, akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi lagi,” tandasnya. (Fery)