Tanjung Redeb – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, tentunya tak lepas dari cuti bersama. Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau.
Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said mengatakan berdasarkan ketentuan nasional pada tahun ini ASN mendapatkan jatah libur selama sepuluh hari yang dimulai dari tanggal 6-16 April 2024.
“Jadi pada hari jumat tanggal 5 April itu sudah hari terakhir masuk kerja sebelum cuti bersama,” ujarnya.
Dikatakannya terkait pelayanan kepada masyarakat selama cuti bersama berlangsung, telah diatur oleh perangkat daerah masing-masing agar tak bersamaan dan menyebabkan kekosongan.
“Untuk cuti kita serahkan ke masing-masing perangkat daerah untuk mengaturnya jangan sampai cuti bersamaan karena akan menghambat pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
“Jadi nanti dibagi saja, ada yang mengambil cuti sebelum lebaran dan ada yang sesudah lebaran,” tambahnya.
Ia berharap masing-masing kepala OPD dapat mengatur waktu cuti masing-masing agar pelayanan dapat tetap berjalan.
“Karena cuti juga adalah hak asn sehingga kita hanya berharap saja kepada para kepala OPD untuk tidak memberikan cuti berlebih kepada ASN yang ada di dalam satu tempat dengan waktu bersamaan,” tandasnya. (Adv/Fery)