Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BeritaHukum KriminalNasional

Inspeksi Mendadak Satreskrim Polres Berau Ungkap Dugaan Pengoplosan Pertamax di SPBU

Avatar of Redaksi
ZonaTV
679
×

Inspeksi Mendadak Satreskrim Polres Berau Ungkap Dugaan Pengoplosan Pertamax di SPBU

Sebarkan artikel ini
3fb64c91 picsart 24 04 01 15 34 00 970 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau melaksanakan inspeksi mendadak di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Berau.

Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan bahwa beberapa SPBU melakukan praktik pengoplosan terhadap penjualan Pertamax.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

Modus operandi yang diduga dilakukan adalah dengan mencampurkan Pertamax dengan bahan lain untuk meningkatkan volume jualan.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, menyatakan bahwa pihak berwajib telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap beberapa sampel bahan bakar dari SPBU yang dicurigai.

Namun, hingga saat ini, belum ditemukan bukti yang mengindikasikan adanya SPBU yang melakukan pengoplosan.

“Kami sudah melalukan uji lab terhadap sampel yang kami ambil,” ujarnya.

Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU di wilayah Kabupaten Berau. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa penjualan bahan bakar di SPBU berjalan secara jujur dan tidak merugikan konsumen.

“Jelas itu tidak diperkenankan, jika nanti kami dapati pasti akan kami tindak tegas,” katanya.

Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi kecurangan atau praktik tidak benar di SPBU yang mereka datangi. Satreskrim Polres Berau menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara.

Bagi pelaku yang nekat mengoplos pertamax, bisa dijerat Pasal 5 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Juga bisa menjerat para tersangka dengan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 99 Tentang Perlindungan Konsumen,” tandasnya. (Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan