Tanjung Redeb – Majelis Hakim telah menjatuhi hukuman mati terhadap Y (22) atas pembunuhan berencana yang dilakukannya kepada SF (35), Selasa (5/3/2024) kemarin.
Penasihat Hukum Terpidana Mati, Abdullah mengaku, bahwa pihaknya belum mengetahui langkah apa yang akan diambil.
“Kami belum tahu seperti apa langkah kedepannya, apakah akan banding atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan terpidana, untuk membahas langkah hukum selanjutnya.
“Usai sidang, saya belum bertemu lagi dengan terpidana,” katanya.
Lanjutnya, memiliki waktu 7 hari untuk mengambil upaya hukum lainnya atas putusan hakim tersebut.
“Masih ada waktu untuk banding,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan terpidana untuk langkah yang akan diambil.
“Untuk langkah selanjutnya, tentu tidak bisa saya ambil sendiri. Itu harus berdasarkan kesepakatan oleh terpidana,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya yang secara lisan telah mengajukan keberatan atas tuntutan JPU, tetap menghargai putusan pengadilan.
“Kami sempat menyampaikan harapan kami, agar terpidana itu bisa mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan. Tapi, majelis malah memutus lebih tinggi dibanding tuntutan JPU,” tukasnya. (Fery)