Tanjung Redeb – Majelis Hakim telah memutuskan hukuman mati terhadap Y (22) terdakwa kasus pembunuhan Mayang Mangurai. Hal itu pun sesuai dengan harapan pihak keluarga korban.
Adik Korban, Wasti menyebut bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, kali ini sudah sesuai dengan harapannya.
“Kami bersyukur bahwa terdakwa itu mendapat hukuman mati,” ujarnya.
Dikatakannya, meskipun terdakwa dihukum mati, pihaknya akan tetap mengawal proses hukum tersebut hingga eksekusi dilaksanakan.
“Meskipun sudah putusan, kami akan tetap mengawal kasus ini hingga vonis” tegasnya.
Lanjutnya, dalam perkara ini, Ia berharap agar tidak ada upaya hukum lanjutan yang akan diambil oleh penasihat hukum terdakwa. Sehingga, putusan pengadilan saat ini menjadi final.
“Itu hak mereka, tapi kami berharap agar tidak ada banding. Agar bisa langsung dilakukan eksekusi terhadap terdakwa,” harapnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Keluarga Korban, Michael Sengiang mengatakan, terima kasih atas putusan yang telah diberikan. Menurutnya, putusan itu menjadi angin segar bagi pihaknya sebagai keluarga.
“Kami bersyukur bahwa terdakwa mendapat hukuman mati,” ucapnya.
Lebih lanjut, meskipun terdakwa dihukum mati, pihaknya tidak bisa terlampau gembira. Pasalnya, hal itu tidak bisa mengembalikan korban yang telah direnggut nyawanya oleh terdakwa.
“Dibalik kebahagiaan atas putusan ini, kami juga masih memendam rasa duka yang mendalam,” tandasnya. (Fery)