Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Dituding Lakukan Penyerobotan Lahan, PT KDC Laporkan 3 Oknum Pencemaran Nama Baik ke Polres Berau 

ZonaTV
438
×

Dituding Lakukan Penyerobotan Lahan, PT KDC Laporkan 3 Oknum Pencemaran Nama Baik ke Polres Berau 

Sebarkan artikel ini
fc9a6602 picsart 24 03 01 11 43 30 281 11zon 1
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – PT Kaltim Diamond Coal (KDC) mengambil sikap tegas terkait isu yang berkembang saat ini. PT KDC secara resmi membuat laporan ke Polres Berau atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (1/3/2024).

Penasihat Hukum PT KDC, Freangky D Tumanduk mengatakan, bahwa hari ini pihaknya telah membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik.

Dimana, ada 3 orang yang secara resmi telah dilaporkan ke penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau.

“Hari ini, kami mendatangi Polres Berau untuk melaporkan 3 orang yang diduga telah menyebarkan berita bohong terkait penyerobotan lahan tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, isu yang berkembang saat ini tentunya berdampak terhadap nama baik perusahaan. Yang mana, tidak sedikit investor mengonfirmasi ke pihaknya terkait perbuatan tersebut.

“Secara inmateril, ini berdampak. Karena, sudah banyak muncul pertanyaan seperti itu,” katanya.

Ditegaskannya, dalam hal ini pihaknya tidak mungkin melakukan penyerobotan lahan. Terlebih lagi, pihaknya merupakan perusahaan resmi dengan izin.

“Bagaimana mungkin kami menyerobot lahan. Sementara dokumen-dokumen resmi dari pemilik lahan yang bekerja sama dengan kami, itu kami ada pegang,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya tidak menyoal lembaga yang mengklaim bahwa lahan yang saat ini digarap adalah miliknya. Pasalnya, sampai saat ini pihak tersebut belum bisa menunjukan legalitasnya.

“Kami tidak menyoal lembaga. Tapi personal yang sudah menyebut kami menyerobot lahan,” tuturnya.

Sementara itu, Managemen PT KDC, Hamzah mengatakan, belum lama ini sudah dilakukan mediasi di Kecamatan Tanjung Redeb. Kendati begitu, belum ada titik temu yang bisa menjadi jalan tengah.

“Belum ada titik temu, karena pihak sebelah enggan untuk memperlihatkan dokumen yang dibawa ke pihak kecamatan,” tegasnya.

Padahal, pihaknya sudah secara gamblang, pada saat mediasi telah menampilkan dokumen-dokumen yang dimiliki.

“Pak camat kemarin mintan agar kedua belah pihak bisa menampilkan. Tapi pihak lain, enggan. Jadi pak camat bilang tidak usah saja mediasi kalau seperti ini,” tandasnya. (Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan