Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

PHK Tanpa Sosialisasi, 8 Karyawan PT SAL Belum Terima PB

Avatar of Redaksi
ZonaTV
354
×

PHK Tanpa Sosialisasi, 8 Karyawan PT SAL Belum Terima PB

Sebarkan artikel ini
2e6f73c4 images 57
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Delapan (8) eks karyawan PT Somalindo Alam Lestari (SAL) Site Batu Putih yang di-PHK beberapa waktu lalu, dikabarkan belum mau menerima perjanjian bersama (PB) hingga saat ini.

Hal itu terjadi lantaran PHK yang dilakukan perusahaan masih dinilai bersifat sepihak. Berikutnya, pesangon yang hendak diberikan perusahaan tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sonny Perianda menjelaskan jumlah pekerja yang di-PHK PT SAL sebanyak 26 orang. Dari jumlah itu, 18 karyawan sudah menandatangani PB dan menerima PHK.

“PHK ini dengan pesangon. Cuma dengan ketentuan, yang mungkin dengan aturan lama itu kali 2. Tapi aturan baru dari turunan UU Ciptaker Pasal 42 itu, kali dua sudah dihapus,” jelasnya.

“Jadi perusahaan ambil pengali 0,5. Mungkin karena pengali 0,5 ini mereka yang delapan orang ini tidak terima. Lalu belum mau menandatangani PB itu,” ungkapnya.

Ditegaskannya, persoalan 8 eks karyawan yang di-PHK ini sudah dilimpahkan ke kuasa hukum. Berikutnya, akan ditangani melalui ketentuan-ketentuan yang berlaku.

“Masalah ini sudah dikuasakan ke pengacara. Sempat kami diskusi dengan pengacaranya. Dan di risalah yang dibuat, itu salah satunya mereka karyawan ini belum terima kali 0,5 itu,” imbuhnya.

Selain jumlah pesangon yang tidak sesuai, lanjut Sonny, PHK belum diterima, berikutnya PB belum ditandatangani mengingat alasan efisiensi sebagai penyebab PHK masih dipertanyakan.

“Karena perusahaan ini masih beroperasi. Bukan tutup. Sehingga mereka karyawan ini mau supaya kalau perusahaan rugi harus disampaikan rinciannya dengan jelas,” bebernya.

Menanggapi media ini terkait PHK yang dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu, Sonny menjelaskan hal itu tentu bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Harusnya disosialisasikan terlebih dahulu. Supaya karyawan ini siap. Kalau disampaikan tiba-tiba pasti tidak diterima. Tapi akan kita lihat lagi dalam mediasi nanti,” paparnya.

Ke depan, lanjutnya, persoalan itu akan segera dimediasi dan difasilitasi kembali oleh Disnakertrans Berau. Dirinya pun berharap masalah itu dapat diselesaikan serta menemukan solusinya.

“Rencananya agenda mediasi tanggal 5 atau 6 Maret 2024. Jadi dalam mediasi itu silakan perusahaan dan karyawan saling berkomunikasi dan menyampaikan pendapatnya masing-masing,” tandasnya. (Elton/Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan