Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Dituding Lakukan Penyerobotan Lahan, PT KDC Klaim Punya Dokumen Asli

Avatar of Redaksi
ZonaTV
240
×

Dituding Lakukan Penyerobotan Lahan, PT KDC Klaim Punya Dokumen Asli

Sebarkan artikel ini
d321d927 img 20240224 wa0079 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – PT Kaltim Diamond Coal (KDC) site Prapatan diisukan melakukan penyerobotan lahan. Kendati begitu, PT KDC berupaya mematahkan argumentasi yang berkembang belakangan ini.

Eksternal PT KDC, Hamzah mengatakan, pihaknya tidak akan berani menggarap lahan yang bukan miliknya. Yang mana, pihaknya telah memiliki dasar untuk menggarap lahan tersebut, berdasarkan kerja sama antara pihaknya bersama pemilik lahan.

“Kami tidak mungkin menggarap lahan yang tidak berizin. Tentu itu menyalahi aturan,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya memastikan bahwa dokumen kepemilikan tanah yang diklaim telah diserobot, berada di tangan pemilik sahnya yang bernama Jafar.

“Dokumen tanah itu ada sama rekanan kami,” tegasnya.

Terkait isu, bahwa pihaknya dilaporkan ke Polisi dan Kejaksaan, Hamzah pun turut memberikan komentar.

“Kami ikuti aturan, jika memang dilaporkan, ya tidak menjadi masalah. Kami hargai keputusan itu,” ungkapnya.

Sementara itu, pemilik lahan, Jafar mengatakan, bahwa ia memiliki dokumen sah atas tanah tersebut. Yang mana, ia memiliki surat garapan sejak tahun 1987.

“1987 saya sudah punya surat tanah itu. Kemudian 1988 ada SK bupati terkait kelompok tani,” tuturnya.

Dirinya menegaskan, bahwa saat tanah tersebut berada dibawah kuasanya, terdapat tanaman kakao, yang merupakan bantuan dari Dinas Perkebunan.

“Artinya secara sah, tanah itu memang milik saya,” ucapnya.

Disebutkannya, bahwa surat tanah tersebut kala itu dikeluarkan oleh Dinas Agraria. Yang mana, ia menyebut bahwa kala itu, Badan Pertanahan belum terbentuk.

“Saksi-saksi yang berkaitan bahwa tanah itu adalah milik saya masih ada,” sebutnya.

Lanjutnya, luasan tanah yang tercatat dalam tanah garapan yang ia miliki, seluas 19 hektare.

“Jika itu diklaim, tentu harus ada fakta yang disajikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut telah mengajukan untuk dilakukan mediasi di Kecamatan.

“Kami sudah berupaya untuk mengajukan mediasi. Tapi tidak pernah digubris,” tukasnya.

Untuk diketahui, Jafar dan PT KDC telah melakukan kerja sama untuk dilakukan penambangan di lokasi tersebut dua tahun belakangan ini. Dan, tanah tersebut tidak pernah dijual oleh Jafar ke PT KDC. (Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan