Tanjung Redeb – Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) akan berakhir Sabtu (24/2/2024). Namun, masih terdapat dua TPS yang belum melaksanakan PSU tersebut.
Terkait hal itu, Ketua KPU Berau, Budi Harianto menjelaskan dua TPS tersebut akan melaksanakan PSU di hari terakhir yang ditentukan, Sabtu (24/2/2024).
Dua TPS itu, lanjutnya, yakni TPS Lokasi Khusus 902 Capuak, Kecamatan Talisayan dan TPS 24 Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Iya, besok akan dilaksanakan PSU di dua TPS itu,” jelasnya kepada media ini, Jumat (23/2/2024).
Terpisah, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Berau, Natalis Wada menjelaskan pelaksanaan PSU di dua TPS itu mengikuti surat yang dikeluarkan KPU Berau tanggal 21 dan 22 Februari 2024.
“Bahwa PSU dilakukan esok setelah menerima usulan dari PPK Kecamatan, temuan dan pemeriksaan Bawaslu, serta sesuai ketentuan PKPU yang berlaku,” jelasnya.
Seperti tiga TPS lain, ungkapnya, pelaksanaan PSU pada dua TPS lain juga terjadi karena terdapat pemilih yang menggunakan KTP luar Berau serta menyalahi peraturan yang berlaku.
“Sehingga berdasarkan saran dari kami, KPU Berau akan melaksanakan PSU di lima lokasi itu. Dan duanya yang dilaksanakan esok,” imbuhnya.
Untuk Jenis pemilihan di TPS Lokasi khusus 902 Capuak Talisayan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.
“Sedangkan jenis pemilihan di TPS 24 yakni pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten,” bebernya.
Ditambahkannya, dengan dilaksanakan PSU pada Sabtu (24/2/2024) maka dengan sendirinya PSU di Kabupaten Berau akan berakhir. Berikutnya, tidak ada lagi TPS yang terlibat dalam PSU tersebut.
“Hanya lima TPS saja. Dan tidak ada lagi PSU. Dan PSU juga sudah berakhir besok,” tandasnya. (Elton/Fery)