Tanjung Redeb – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Sambaliung dan Gunung Panjang digadang-gadang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, terkait dengan saran perbaikan untuk dilakukan PSU di 4 TPS.
“3 TPS di Kelurahan Sambaliung, dan 1 TPS di Kelurahan Gunung Panjang,” ujarnya.
Dengan dikeluarkannya surat tersebut dari Bawaslu, pihaknya akan melakukan verifikasi ke bawah. Yakni, meminta PTPS membuat surat saran perbaikan ke KPPS.
“Kemudian KPPS akan memberikan tanggapan terkait dengan rekomendasi yang disampaikan oleh PTPS,” katanya.
Lanjutnya, jika kemdian didapati potensi untuk dilaksanakan PSU, maka KPPS mengajukan untuk dilaksanakan PSU.
“Kalau sudah seperti itu, nanti PPK akan meneruskan ke KPU,” terangnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pengkajian sebelum mengeluarkan surat keputusan terkait PSU tersebut.
Disebutkannya, ada dua syarat yang harus terpenuhi sebelum terjadinya PSU. Yakni, ketika fakta-fakta tersebut benar terjadi di lapangan. Serta, waktu masih ada untuk dilakukan PSU.
“Kalau dua syarat itu terpenuhi, maka bisa saja PSU dilakukan. Waktunya, 10 hari setelah pemilihan dilaksanakan,” tegasnya.
Diakuinya, dari apa yang ditemukan di 3 TPS Sambaliung, berpotensi dilakukan PSU. Yang mana, didapati fakta bahwa ada beberapa KTP luar daerah, diberikan surat suara.
“Itu masih kami klarifikasi dengan petugas TPSnya. Kenapa bisa diberikan surat suara kepada orang yang tidak berhak memilih di TPS tersebut,” tandasnya. (FST)