Tanjung Redeb – Jumlah penyuluh pertanian di Berau saat ini masih sangat kurang. Padahal penyuluh pertanian menjadi salah satu ujung tombak bertumbuhnya sektor pertanian di Berau.
Kepala UPT Penyuluh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DPTHP) Berau, Ilhamdi, menjelaskan saat ini jumlah penyuluh pertanian di Berau hanya sejumlah 48 orang.
“Tapi sudah ada yang pensiun. Sehingga saat ini di lapangan ada 45 orang. Dan Kebanyakan perempuan,” jelasnya.
Untuk mengatasi kekurangan itu, lanjutnya, pihaknya sudah mengusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menambah jumlah tenaga penyuluh.
“Kita sudah usulkan ke BKN tambah 29 orang. Walaupun itu belum mencukupi. Karena jumlah kampung di Berau sekitar 110. Selayaknya 1 penyuluh 1 kampung,” terangnya.
“Karena memang sangat kurang betul. Terutama di Biduk-Biduk ini belum ada. Nah itu diback up Batu Putih. Tapi di Batu Putih hanya 3 penyuluh saja,” tegasnya.
“Juga contoh lain di Gunung Tabur itu satu penyuluh sampai tangani 30 kelompok tani. Sehingga tidak efektif kerjanya. Juga di daerah laut seperti Talisayan masih banyak kekurangan,” sambungnya.
Disampaikannya, keberadaan penyuluh pertanian itu merupakan ujung tombak. Karena itu, kekurangan tenaga yang ada memang harus diatasi.
“Mudah-mudahan kita dibantu. Karena penyuluh pertanian ini juga ujung tombak Dinas Pertanian,” imbuhnya.
Diakuinya, selama ini kegiatan penyuluh selama ini bersifat pendampingan. Namun, hal itu sangat penting untuk mengubah perilaku petani.
“Walau keberhasilannya tidak terlalu nyata terlihat ini tetap mengubah perilaku petani. Jadi dampaknya di peningkatan produksi dan kesejahteraan petani,” bebernya.
Tahun ini walaupun masih terdapat kekurangan tenaga, penyuluh pertanian cukup dibantu dengan adanya penambahan anggaran termasuk dari Bankeu Provinsi.
“Kalau tahun kemarin ada Bankeu Rp 300 juta. Tahun ini Rp 700.000 juta dan harapan kita bantuan untuk penyuluh pertanian itu tetap ada,” ungkapnya.
Ditambahkannya, secara khusus terkait Bankeu Provinsi, Berau mendapat kucuran anggaran itu sesuai SK Gubernur Kaltim Nomor: 100.3.3.1/K/632/2023 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan.
“Di situ ada empat item bantuan seperti transportasi, BBM, ATK untuk Balai Pertanian, bantuan data internet penyuluh pertanian, terus program teknis penyuluh pertanian,” tandasnya. (TNW/FST)