Tanjung Redeb – Kasus dugaan tanda tangan palsu terus berproses. Satreskrim Polres Berau tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu keterangan satu saksi lainnya serta akan ke Kampung Pilanjau, untuk melihat langsung lokasi yang menjadi objek jual beli.
“Tunggu satu orang lagi untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam perkara ini pihaknya masih belum bisa memastikan apakah benar telah terjadi pemalsuan tanda tangan. Kendati begitu, jika semua keterangan telah dihimpun pihaknya akan melakukan gelar.
“Nanti akan digelar kalau semua keterangan sudah didapat,” katanya.
Dia menjelaskan, gelar perkara tersebut nantinya akan memastikan, apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
“Kalau bukti dan unsur terpenuhi maka bisa langsung naik tahap,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo dikabarkan kembali memenuhi undangan Satreskrim Polres Berau, terkait dugaan tandatangan palsu.
Kasat Reskrim Polres Berau, Ardian Rahayu Priatna mengatakan, yang bersangkutan sudah dua kali memenuhi undangan penyidik.
Dimana, pada undangan pertama, yang bersangkutan tidak membawa berkas-berkas yang diminta oleh penyidik.
“Ya, ini kali kedua yang bersangkutan hadir dan membawa berkas yang diminta,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya tengan meneliti berkas-berkas tersebut guna mengambil tindakan selanjutnya.
“Dokumen yang dilaporkan palsu itu akan dikirim ke Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.
Dikatakannya, untuk persoalan tersebut, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan. Apakah, perkara ini akan naik dalam proses penyidikan atau tidak.
“Itu masih nunggu. Nanti kalau unsur terpenuhi akan dilakukan gelar,” tututnya.
Ia menyampaikan, Kakam Pilanjau, Andi Baso Galigo juga diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Soal tipikornya juga sudah dua kali diperiksa,” ucapnya.
Lebih lanjut, perwira berpangkat balok tiga tersebut menyebut, saat ini proses terkait tipikor masih dalam proses klarifikasi.
“Pada intinya ada dua perkara yang saat ini berproses,” tandasnya. (FST)