Tanjung Redeb – Upah ratusan pekerja yang bekerja melipat surat suara untuk Pemilu 2024, diketahui belum dibayar hingga hari ini. Padahal, mereka sudah selesai mengerjakan pekerjaannya pada 9 Januari 2024, lalu.
Salah satu pelipat surat suara, Ahmad menjelaskan surat suara yang sudah dilipat sejak 3 Januari hingga 9 Januari 2024 sejumlah 196.063 surat. Namun, hak mereka tak kunjung datang.
“Kami hanya diberi kupon, sebagai tanda sudah menyelesaikan pelipatan surat suara. Saya ada 10 kupon,” jelasnya.
Tak hanya upah, Ahmad pun mengeluhkan masalah tidak transparannya mekanisme potongan pajak yang dilakukan KPU Berau.
Pasalnya, terdapat ketentuan bahwa pelipat suara yang tidak memiliki NPWP dikenakan potongan pajak 4 persen.
“Dan yang memiliki NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 3 persen. Tapi dari awal kami tidak diberitahu soal berapa persen potongan pajak,” keluhnya.
Menanggapi masalah itu, Ketua KPU Kabupaten Berau Budi Harianto mengaku upah pelipat suara itu sudah diajukan. Namun, belum dibayar hingga saat ini, mengingat anggaran tersebut belum dicairkan.
“Belum. Infonya anggaran masih proses pencairan karena lumayan besar. Insya Allah Rabu (24/1/2024) mulai dibayarkan,” tegasnya.
Ditambahkannya, secara khusus terkait potongan pajak, dirinya belum mengetahui kepastian teknis di lapangan. Namun yang jelas, terkait PPH untuk anggaran dari APBN sudah diatur.
“Diatur sesuai dengan objek yang dipungut, baik secara besaran maupun jenis PPH yang dipungut,” tandasnya. (TNW/FST)