Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BeritaBerauKaltim

Harga TBS Sawit Naik, Kadisbun: Tanpa Kemitraan Banyak Potongan

Avatar of Redaksi
ZonaTV
342
×

Harga TBS Sawit Naik, Kadisbun: Tanpa Kemitraan Banyak Potongan

Sebarkan artikel ini
f8a82e1e picsart 24 01 16 11 02 17 138 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Harga tandan buah segar (TBS) sawit semua kelompok usia Periode I Januari 2024, se-Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami kenaikan dari periode sebelumnya.

Kenaikan itu dipicu oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO) sebesar Rp 10.906,46 dan harga kernel (inti sawit) sejumlah Rp 4.944,97. Atau dengan kenaikan sebesar Rp 11,70 atau sekira 0,51 persen.

Untuk TBS sawit berusia 3 tahun, dikenakan harga Rp 2.032,37 / Kg; usia 4 tahun seharga Rp 2.171,67 / Kg; usia 5 tahun Rp 2.181,03 / Kg; dan usia 6 tahun Rp 2.203,60 / Kg.

Selanjutnya, TBS sawit usia 7 tahun seharga Rp 2.216,28 / Kg; usia 8 tahun Rp 2.233,39 / Kg; usia 9 tahun Rp 2.277,40 / Kg; dan usia >10 tahun Rp 2.304,41 / Kg.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau, Lita Handini menjelaskan kenaikan harga TBS sawit tersebut terjadi pada beberapa bulan terakhir.

Harga itu pun merupakan harga standar, terutama untuk TBS sawit milik petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PBS).

“Itu (kenaikan harga, Red), untuk petani mandiri yang bermitra dengan PBS sesuai dengan amanat Permentan Nomor 2 tahun 2018. Bisa dalam bentuk kelompok tani atau koperasi,” jelasnya.

Tanpa kemitraan, lanjut Disbun, harga TBS merupakan harga pasaran dengan kisaran harga sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak. Berikutnya, terjadi banyak potongan.

“Betul. Banyak potongan biasanya. Sehingga, kami dorong petani dan perusahaan untuk mau bermitra yang dapat saling menguntungkan sesuai amanat peraturan,” terangnya.

Diakuinya, saat ini kelompok tani yang bermitra dengan PBS lebih banyak merupakan petani plasma. Sedangkan kelompok petani mandiri masih minim, baru dua kelompok tani di Kecamatan Kelay.

“Banyak (petani plasma, Red). Karena setiap PBS pasti punya petani plasma. Dan plasma dibentuk karena kewajiban PBS untuk memberikan lahan kebun kepada masyarakat di sekitarnya,” imbuhnya.

Ditambahkannya, para petani harus berinisiatif untuk membentuk kelompok tani dan siap bermitra. Walaupun, terdapat kendala yang dihadapi, Disbun akan selalu siap memfasilitasi pembinaan.

“Kendalanya, masih pada kejelasan status lahan, penggunaan benih yang jelas, surat kepemilikan lahan, dan yang terpenting kemauan petani untuk bermitra,” tandasnya. (TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan