Tanjung Redeb – Pengerjaan Tahap I Gapura Selamat Datang kembali diperpanjang hingga akhir Januari 2024. Kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai target waktu yang ditentukan juga akan didenda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konstruksi Gapura Selamat Datang dan Pemasangan Videotron pada DPUPR Berau, Rendra menjelaskan item pekerjaan yang tersisa untuk Tahap I yakni pemasangan penutup ACP pada cover videotron.
“Videotron sudah dipasang sejak 29 Desember. Untuk Tahap I ini, item pekerjaan kita tinggal penutup ACP pada cover videotron,” jelasnya.
Diakuinya, pembangunan Tahap I itu mengalami keterlambatan. Karena itu kontraktor atau penyedia jasa pembangunan gapura itu pun didenda dengan perhitungan Rp 236.000 per hari. Denda harian itu mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
“Ada keterlambatan dengan denda. Kita berikan pemberian kesempatan pada penyedia sampai akhir Januari dengan denda harian. Dendanya dari bagian nilai kontrak. Jadi, sisa item yang belum dikerjakan itu yang kena denda,” tegasnya.
Untuk pembangunan sayap kiri dan kanan pada Tahap II, tambah Hendra, masih menunggu review dokumen tender yang sedang diproses di bagian UKPBJ Kabupaten Berau. Mengingat SK Direksi pembangunan Tahap II itu sudah diterbitkan.
“Untuk tahap 2 kita sedang proses review dokumen tender di UKPBJ Berau. Jadinya simultan karena proses tender itu paling tidak memakan waktu sebulan lebih dari proses review. SK juga sudah ada. Lalu pagu fisik tahap 2 itu, Rp 1,8 miliar,” tandasnya.
Untuk diketahui, pembangunan Tahap I Gapura Selamat Datang menelan anggaran Rp 2.793.330.000. Dikerjakan penyedia jasa CV Radytia Rama Jaya dari Samarinda, pengerjaan Tahap I sudah dimulai sejak 25 Juli 2023 dan seharusnya sudah diselesaikan 21 Desember 2023. (TNW/FST)