Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Tambah Rp 3,6 Miliar Perlebar Jembatan dan Jalan Sekitar TPI Tanjung Batu

Avatar of Redaksi
ZonaTV
208
×

Tambah Rp 3,6 Miliar Perlebar Jembatan dan Jalan Sekitar TPI Tanjung Batu

Sebarkan artikel ini
a6b7de74 picsart 24 01 03 17 00 06 434 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Pembangunan TPI Tanjung Batu disebut sudah mencapai 100 persen. Dengan tercapainya target itu, pemerintah daerah tengah berupaya untuk memperlebar jembatan dan jalan sekitar TPI tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan TPI Tanjung Batu, Ridho menjelaskan pagu anggaran yang disiapkan untuk pelebaran jembatan dan pembangunan jalan di sekeliling TPI itu mencapai Rp 3,6 miliar.

“Anggarannya sudah ada tahun ini. Secepatnya mau ditender. Kurang lebih pagunya Rp 3,6 miliar. Pembangunan akan dipercepat agar dapat diresmikan sebelum masa jabatan bupati berakhir,” jelasnya.

Disampaikannya, saat ini jembatan itu hanya memiliki lebar 2 m dengan panjang mencapai 600 m. Dengan anggaran yang tersedia jembatan itu akan dilebarkan menjadi 4 m.

“Iya benar. (Lebarnya ditambah 2 m jadi 4 m dengan panjang 600 m, Red),” terangnya.

Di samping jembatan dan Jalan, lanjut Ridho, pembangunan fisik TPI Tanjung Batu sudah mencapai target 100 persen. Namun, masih ada beberapa item pekerjaan yang perlu diselesaikan lagi.

“Realisasi sampai saat ini sudah 100 persen. Hanya pekerjaan lain yang perlu dirapikan sedikit di masa pemeliharaan. Perapian finishing kadang-kadang buru-buru,” imbuhnya.

Meskipun dikerjakan terburu-buru, Ridho meminta pekerjaan finishing tetap menjaga mutu pekerjaan TPI. Penyedia juga wajib memperbaikinya selama masa pemeliharaan.

“Yang penting kami terimanya sesuai mutu kualitas di kontrak. Sehingga penyedia wajib memperbaiki di masa pemeliharaan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, masa pemeliharaan dihitung sejak kontrak berakhir, selama 180 hari kalender. Setelah masa pemeliharaan berakhir lalu dilanjutkan dengan serah terima.

“Serah terima dengan perikanan setelah masa pemeliharaan berakhir, di Bulan Mei 2024. Setelah serah terima sudah bisa fungsional digunakan oleh Dinas Perikanan,” tandasnya. (TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan