Tanjung Redeb – Polres Berau di tahun 2023 sedikitnya menyelesaikan 11 perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang menyangkut peredaran minuman keras (Miras) di Bumi Batiwakkal.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, bahwa peredaran miras memang menjadi salah satu biang persoalan. Yang mana, tidak sedikit kasus tindak kejahatan dipengaruhi oleh miras.
“Iya, miras ini memang menjadi salah satu sumber atau penunjang tindak kejahatan,” ujarnya.
Dikatakannya, Pemkab Berau memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait peredaran miras. Kendati demikian, itu tidak berjalan dengan maksimal.
“Itu sebenarnya Tupoksi dari Satpol PP,” sebutnya.
Ditegaskannya, ada 11 kasus yang ditindak oleh pihaknya. Yang memang 11 kasus itu bukan hasil dari razia. Melainkan tangkap tangan dari perdagangan miras.
“Satpol PP berhak untuk merazia. Mereka punya dasar hukum yang kuat untuk menindak. Kalau kami, hanya yang kami dapat saja yang kami amankan,” jelasnya.
Ia pun menyebut, bahwa Pemkab Berau harus tegas dalam melaksanakan Perda tersebut. Terlebih, belum lama ini telah terjadi peristiwa tidak mengenakkan di salah satu THM yang ada di Berau.
“Tentunya kami berharap peristiwa itu tidak terjadi lagi. Terkhusus, kepada anggota kami. Kami sudah minta ke Kasi Propam agar intens melakukan razia terhadap anggota kami, agar menghindari THM,” tandasnya. (FST)