Tanjung Redeb – Persoalan yang terjadi di tubuh Oraganisasi ESI Berau tak luput dari pantauan Satreskrim Polres Berau. Terlebih lagi, ada beberapa hal yang menjadi potensi terjadinya tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, bahwa dalam pemberitaan yang telah dibacanya, ada dua potensi terjadinya tindak pidana. Yakni, dugaan tidak pidana pemerasan.
“Kalau diminta secara paksa, tapi yang diminta tidak mau. Bahkan yang meminta itu mengancam, bisa saja itu adalah perbuatan pemerasan,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya dugaan pemerasaan tersebut.
“Yang merasa diperas, belum ada membuat laporan,” katanya.
Diakuinya, perkara tersebut tentunya masuk dalam delik laporan. Sehingga, tidak bisa langsung melakukan penindakan.
“Itu masuk delik laporan,” tegasnya. (*)