Tanjung Redeb – Masa jabatan Dirut Perumda Air Minum Batiwakkal berpotensi diperpanjang. Selain karena tidak bertentangan dengan PP Nomor 54 tahun 2017, kinerja pimpinan PDAM itu dinilai bagus.
Terkait hal itu, Kabag Ekonomi Setkab Berau, Kamaruddin mengaku masa jabatan Dirut PDAM tersebut akan berakhir pada 31 Desember mendatang. Saat ini, pihaknya sedang mengevaluasi berbagai laporan yang masuk terkait kinerja Dirut tersebut.
“Kita sedang mengevaluasi laporan-laporan yang masuk baik laporan internal selama dia menjabat, laporan kinerja, laporan keuangan, laporan masyarakat, maupun pemeriksaan eksternal dari BPK. Kan mesti ada audit kinerja,” jelasnya.
Evaluasi yang dilakukan itu, lanjutnya, tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Termasuk, melakukan pergantian atau penentuan direktur baru, akan tetap berpegang pada PP Nomor 54 tahun 2017.
“Kalau sesuai PP 54 harus lewat seleksi. Tapi kita lihat perkembangannya. Karena di PP 54 itu, kalau diperpanjang, ya diperpanjang satu kali masa jabatan,” terangnya.
Diakuinya, sesuai laporan yang masuk dan berdasarkan aturan yang ada, pucuk pimpinan PDAM itu berpotensi dapat diperpanjang. Mengingat, laporan yang masuk menunjukkan pelayanan PDAM dan inovasi yang dilakukannya berjalan bagus.
“Kalau kita dengar sekarang kan PDAM ini lancar. Tidak seperti dulu. Begitu ada keluhan, langsung ditangani, tanpa berpikir atau melihat waktu. Langsung ditindaklanjuti. Untuk sementara laporan masyarakat seperti itu,” tegasnya.
Meskipun berpotensi dapat diperpanjang, Kamaruddin menerangkan hal itu tetap akan dirapatkan lagi. Selain itu, laporan yang ada akan diserahkan ke Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Bupati Berau untuk selanjutnya diputuskan.
“Laporan kinerja dari hasil pemeriksaan eksternal maupun internal itu kelihatan bagus. Tapi saya tidak mengatakan dia ini (Dirut PDAM, red) pasti diperpanjang. Sebab akan dirapatkan lagi soal itu. Kemudian kembali lagi ke kebijakan KPM,” imbuhnya.
Menanggapi media ini terkait kemungkinan ketiadaan seleksi dan atau lelang jabatan, Kamaruddin menjelaskan sesuai PP 54, seleksi itu wajib dilakukan. Namun, seleksi itu pun akan disesuaikan lagi dengan penilaian KPM atas direktur sebelumnya.
“Makanya kita berpegang kembali ke aturan yang ada. Kemudian kalau KPM katakan diperpanjang, sebelum tanggal 31 Desember, istilahnya sudah ada lampu hijau dari pimpinan, ya kita perpanjang saja. Tidak perlu ada seleksi lagi,” tutupnya. (TNW/FST)