Tanjung Redeb – Keterlambatan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana alokasi khusus (DAK) yang dikeluarkan pemerintah pusat menjadi salah satu faktor penghambat realisasi DAK. Hal itu menyebabkan DAK yang dikucurkan belum sepenuhnya dimanfaatkan secara maksimal.
Terkait hal itu, Kepala Bapelitbang Kabupaten Berau, Endah Ernany Triariani menjelaskan juknis dari kementrian teknis tersebut seringkali terlambat dikeluarkan pada tahun berjalan. Sehingga diperlukan penyesuaian melalui pergeseran peraturan kepala daerah (Perkada).
“Demikian juga untuk waktu pelaksanaan harmonisasi dengan kementerian teknis terkait. Sering di akhir tahun saat sudah penetapan APBD tahun berikutnya. Sehingga perlu dilakukan pergeseran perkada untuk menyesuaikan dengan hasil harmonisasi,” jelasnya.
Diakui Endah, tak hanya juknis dan waktu pelaksanaan, sosialisasi pengusulan DAK oleh kementerian terkait, juga masih sering terlambat. Hal itu turut berdampak pada persiapan berbagai hal yang diperlukan untuk pencairan DAK tersebut.
“Sehingga sosialisasi pengusulan DAK oleh kementerian terkait dapat lebih awal. Agar kabupaten/kota dapat mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen yang harus diupload di aplikasi e-Krsina,” terangnya.
Kendati masih terdapat hambatan dalam penggunaan DAK, Endah berharap DAK tahun 2023 yang telah dicairkan dapat memacu organisasi perangkat daerah
(OPD) untuk melaksanakan kegiatan sesuai Rencana Kegiatan (RK) yang telah diharmonisasikan dengan kementerian dan telah tertuang dalam DPA SKPD 2023.
“Pelaksanaan juga diharapkan sesuai dengan jadwal waktu yang telah direncanakan dalam rencana anggaran kas atau RAK. Agar sampai akhir tahun anggaran 2023, OPD dapat merealisasikan 100 persen, baik realisasi fisik maupun realisasi keuangan,” pintanya.
Realisasi DAK secara maksimal, lanjutnya, bertujuan agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah dapat bermanfaat bagi masyarakat. Termasuk membantu capaian target makro Kabupaten Berau sebagaimana telah ditargetkan dalam RKPD 2023 maupun RPJMD Kabupaten Berau 2021-2026.
Ke depan, ungkap Endah, Kementerian Pusat melalui Bappenas dapat membuka juga kegiatan prioritas lainnya untuk Kabupaten Berau. Pasalnya, alokasi DAK yang dikucurkan belum cukup untuk menangani berbagai kegiatan penting dan mendasar.
“Khususnya untuk DAK Fisik bidang pariwisata, air minum, sanitasi, dan lain-lain yang masih diperlukan untuk mensupport pendanaan guna pengembangan pariwisata dan untuk pelayanan SPM, serta DAK Fisik bidang lainnya,” imbuhnya.
Untuk tahun 2024, tambah Endah, Berau juga mendapat DAK. Hal itu sesuai RUU APBN tahun 2024 yang dipertegas dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah No. S-128/PK/2023, tanggal 21 September 2023, perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2024.
“Berau mendapat kucuran DAK pada tahun 2024 sebesar Rp 219.068.291.000 yang terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp 82.281.122.000 dan DAK Non Fisik sebesar Rp 136.787.169.000,” paparnya.
Disampaikannya lagi, ketentuan penggunaan DAK tersebut juga sudah diatur oleh pusat dan bukan sebaliknya ditentukan pemerintah daerah. Karena itu, realisasi dan peruntukannya pasti sudah jelas dan sudah diatur sedemikian spesifik.
“Semua berdasarkan usulan kabupaten yang diinput di aplikasi e-KRISNA, melalui beberapa pentahapan dan harmonisasi dengan Kementerian Bappenas, Kemenkeu, Kementerian teknis, sesuai bidangnya dengan Pemkab (Bapelitbang dan OPD teknis, red),” tandasnya. (*/TNW/FST)