Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Banyak Pasal Bermasalah, Perda Tenaga Kerja Lokal Harus Direvisi

Avatar of Redaksi
ZonaTV
303
×

Banyak Pasal Bermasalah, Perda Tenaga Kerja Lokal Harus Direvisi

Sebarkan artikel ini
54b748a5 picsart 23 10 18 19 07 53 127 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Peraturan daerah (Perda) Perda Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal memiliki banyak pasal bermasalah. Hal itu menyebabkan munculnya banyak kesalahan penafsiran. Karena itu, perda tersebut harus segera direvisi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnakertrans Berau, Sony Perianda menegaskan banyak permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di Berau hari ini, bukan terjadi karena ada tidaknya peraturan turunan seperti peraturan bupati (perbup). Permasalahan itu muncul karena banyak pasal dalam perda yang belum direvisi.

“Kalau ada yang bilang hari ini masalah ketenagakerjaan kurang ditangani karena tidak adanya perbup, hal itu keliru. Karena ada perbup perlindungan tenaga kerja lokal. Yang jadi masalah justru perda kita, setelah muncul UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Diakuinya, munculnya UU Ciptaker itu menyebabkan banyak pasal yang termaktub dalam perda tersebut bertentangan. Untuk mengatasinya, perda harus direvisi. Sebab tanpa revisi perda, permasalahan ketenagakerjaan melahirkan kebijakan yang keliru.

“Ada banyak pasal Perda yang tidak sesuai dengan UU Ciptaker dan kemudian UU Nomor 6 yang baru itu. Jadi mau tidak mau harus direvisi,” terangnya.

Dua masalah dasar ketenagakerjaan yang seringkali dikeluhkan dan disalahtafsirkan selama ini, menurut Sony, yakni terkait konsep tenaga kerja lokal dan masalah persentase atau jumlah tenaga kerja lokal yang harus diterima dalam sebuah perusahaan.

“Dua masalah itu saya garisbawahi karena sering melahirkan polemik dan perdebatan. Walaupun hal itu sudah jelas diatur dalam perbup,” tegasnya.

Ditambahkan Sony, sesuai Peraturan Bupati Berau Nomor 51 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018, tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dua hal tersebut sebenarnya sudah dijelaskan secara detail.

“Dalam ketentuan umum pasal 1 dijelaskan, tenaga kerja lokal (TKL) adalah tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Berau dan/atau tenaga kerja yang berdomisili di Kabupaten Berau dan yang memiliki KK, KTP Berau, paling sedikit selama 12 bulan,” tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Sony, setiap warga negara baik dari dalam maupun dari luar Berau berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Hal itu juga merupakan amanah UU 45 yang wajib ditaati.

“Lalu pada pasal 9, setiap pemberi kerja wajib menempatkan TKL pada lowongan kerja yang dibuka perusahaannya paling sedikit 80 persen dari lowongan yang ada sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Ke depan, ungkap Sony, perbup juga perlu diperjelas melalui sosialisasi. Tak hanya itu perda juga harus diajukan untuk segera direvisi. Tujuannya agar tidak menjadi persoalan yang dikeluhkan terus menerus.

“Nanti kita ajukan agar perda ini direvisi,” tandasnya. (*/TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan