Tanjung Redeb – Masyarakat Berau sampai saat ini mengeluhkan sulitnya mendapat persetujuan bangunan gedung (PBG). Tidak hanya itu, kesulitan itu pun dirasakan hingga ke badan amal.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan perizinan dari permohonan yang ada. Mengigat, hal itu adalah sebuah keharusan.
“Kami banyak mendengar keluhan. Sistem yabg digunakan untuk perizinan jangan terlalu kaku. Terus kalau bisa dipercepat jangan bisa diperlambat,” pintanya.
Dijelaskannya, salah satunya adalah kehadiran RSB. Menurutnya, itu mempunyai manfaat yang sangat besar bagi masyarakat kurang mampu. Apalagi RSUD belum mengakomodasi tuntutan kesehatan semua masyarakat.
“Kehadiran RSB ini turut membantu pemerintah dan warga Berau, karena kita tidak bisa bergantung sepenuhnya pada rumah sakit kita dengan kondisinya yang kita ketahui bersama itu,” terangnya.
Karena itu, Falen meminta proses perizinan itu segera diatasi. Apalagi pembangunannya sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Jika tidak segera ditangani dengan baik maka pemerintah sebenarnya kurang mempunyai kepekaan terhadap kesehatan masyarakat kecil.
“Sebab warga kita ini banyak juga yang tidak memiliki BPJS. Sehingga kalau tidak bisa dilayani di RSUD bisa dilayani di RSB. Kehadirannya tentu sangat membantu,” tegasnya.
Ditambahkan Falen, anggaran pembangunan RSB untuk kaum duafa juga berasal dari sedekah dan bantuan masyarakat. Sehingga anggaran yang sudah diperoleh itu perlu dikelola secara baik.
Terpisah, Fungsional Penata Perizinan Muda pada DPMPTSP Berau, Veri menegaskan RSB tersebut sebelumnya sudah pernah mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, izin itu belum dapat diproses saat itu karena ada persyaratan lain yang belum terpenuhi.
Berikutnya, izin itu belum juga dituntaskan hingga IMB itu terhapus dan beralih ke izin pendirian bangunan gedung (PBG). PBG tersebut diterbitkan melalui aplikasi sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).
Berbeda dengan IMB, proses perizinan PBG tidak bisa lagi diterbitkan ketika suatu bangunan sudah dibangun. Untuk bangunan yang sudah berdiri, hanya akan diterbitkan sertifikat layak fungsi (SLF). Hal ini pun akan disesuaikan lagi dengan persyaratan teknis dalam peraturan pemerintah (PP).
“Kalau itu (PBG) saya belum tahu. Tapi tetap bisa diajukan meski bangunan sudah berdiri. Nanti proses langsung pengajuan SLF. Kalau diproses akan terbit PBG sekaligus SLF,” imbuhnya.
Selain izin bangunan fisik, RSB itu juga mesti mengantongi izin personalia berupa surat izin praktek (SIP). SIP ini akan diterbitkan jika surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan sudah diselesaikan. Selama keduanya belum diterbitkan, RSB tersebut tidak akan dapat beroperasi.
“Izin yang lewat SIMBG itu hanya terkait dengan bangunannya. Kalau untuk izin rumah Baznas nanti akan diproses lewat OSS. Persetujuan izin nanti tetap lewat DPMPTSP setelah verifikasi dilakukan oleh OPD teknis,” tandasnya. (*/TNW/FST)