Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Ganti Shift, Alasan Pick Up Bermuatan Melintasi Jembatan Sambaliung

Avatar of Redaksi
ZonaTV
325
×

Ganti Shift, Alasan Pick Up Bermuatan Melintasi Jembatan Sambaliung

Sebarkan artikel ini
d971a22d picsart 23 09 19 18 59 47 082 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Pergantian shift diketahui menjadi alasan sebuah pick up bermuatan melintas di atas jembatan Sambaliung. Untuk mengatasi pelanggaran itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Berau akan memperketat pengawasan.

Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng menjelaskan pelanggaran yang dilakukan pick up bermuatan itu terjadi saat pihak yang ditugaskan berjaga bertukaran shift. Sehingga, mobil tersebut masuk tanpa pengawasan.

“Kejadian itu terjadi pada saat ganti shift. Tapi tadi malam kita sudah melakukan imbauan dan pengarahan,” jelasnya.

Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, lanjut Andi, Dishub hanya bertugas untuk mengarahkan dan mengatur lalu lintas angkutan jalan. Sesuai amanah UU itu, pihaknya sudah berupaya membagi petugas jaga untuk tiga kali pergantian shift.

“Kita hanya bagi tugas dua-dua orang untuk dua pos jaga. Karena keterbatasan tenaga kita. Sehingga satu kali jaga 4 orang. Lalu tukar shift 3 kali. Per shift dijaga selama 8 jam,” terangnya.

Penjagaan itu, ungkapnya, dilakukan karena perbaikan jembatan Sambaliung belum mencapai 100 persen. Selain itu, Pemprov Kaltim juga sudah mengimbau agar yang dapat melintasi jembatan itu hanya kendaraan dengan kategori tertentu.

“Kita selaku pemerintah daerah ditugaskan untuk menjaga dalam masa jembatan yang kekuatannya masih 85 persen. Yang diizinkan dari provinsi hanya kapasitas kendaraan roda empat yang kecil,” terangnya.

Menanggapi media ini terkait sanksi yang diberikan Dishub kepada kendaraan yang melanggar, Andi menyebut itu bukan menjadi kewenangannya. Aparat keamanan yang bertanggung jawab untuk urusan tersebut.

“Jadi penindakannya itu kewenangan lantas. Tapi kita berupaya memperkecil, mempersempit kendaraan besar supaya tidak masuk. Mungkin dalam perjalanan pada saat kita ganti shift, mereka memaksa masuk,” imbuhnya.

Ke depan, tambah Andi, untuk mengantisipasi agar pelanggaran itu tidak lagi terjadi pihaknya akan berupaya untuk memasang banner pengumuman di lampu-lampu merah dan menambah jumlah personel pengawas.

“Nanti kita pasang banner di lampu merah. Untuk peringatan dari jauh. Nanti kita juga tambah personil. Kita koordinasikan lagi,” paparnya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Minggu (17/9/2023), sebuah mobil pick up berwarna putih dengan muatan, terekam kamera warga sedang melintas di atas jembatan Sambaliung. Hal ini jelas-jelas melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku.

Pasalnya, sesuai hasil uji beton berusia 7 hari, kuat tekan beton jembatan Sambaliung saat ini belum mencapai 100 persen. Kekuatannya masih sekira 85 persen. Karena itu, tonase kendaraan roda empat (R4) yang melintas juga dibatasi dengan berat maksimal mencapai 4 ton.

Adapun jenis kendaraan yang direkomendasikan untuk melintas antara lain, ambulance, mobil jenazah, pick up kosong (tanpa muatan), mini bus seperti Xenia, Avanza, Hilux, Inova, Fortuner, Pajero, Sedan, dan lain-lain.

Kendaraan itu juga dipastikan terus melintas dan tidak boleh berhenti di tengah jembatan. (*/TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan