Tanjung Redeb – Sebuah mobil pick up berwarna putih dengan muatan, terekam kamera warga sedang melintas di atas jembatan Sambaliung. Hal ini jelas-jelas melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku.
Pasalnya, sesuai hasil uji beton berusia 7 hari, kuat tekan beton jembatan Sambaliung saat ini belum mencapai 100 persen. Kekuatannya masih sekira 85 persen. Karena itu, tonase kendaraan roda empat (R4) yang melintas juga dibatasi dengan berat maksimal mencapai 4 ton.
Selain itu, jenis kendaraan yang direkomendasikan untuk melintas hanya ambulance, mobil jenazah, pick up kosong (tanpa muatan), mini bus seperti Xenia, Avanza, Hilux, Inova, Fortuner, Pajero, Sedan, dan lain-lain. Kendaraan itu juga dipastikan terus melintas dan tidak boleh berhenti di tengah jembatan.
Kendati sudah terdapat pengumuman tersebut, pick up bermuatan masih saja melintas. Selain kesalahan pengendara, hal itu tidak terlepas dari penjagaan dan pengawasan yang tidak ketat.
Menanggapi hal itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rehab Jembatan Sambaliung, I Nyoman Suardika, menjelaskan pengumuman sudah disampaikan. Petugas juga sudah siaga di sekitar lokasi.
“Ada pengumuman kan di situ. Sudah dipasang. Petugas itu dari Pemkab,” jelasnya.
Bila ada petugas dan sudah ada pengumuman, seharusnya hal semacam itu tidak terjadi. Karena itu, lolosnya pick up bermuatan itu jelas menunjukkan pengawasan yang tidak ketat.
Menanggapi media ini terkait pengawasan yang perlu lagi diperketat, Nyoman menerangkan akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemkab Berau.
“Saya mau kontak Pemkab dulu,” tandasnya. (*/TNW/FST)