Tanjung Redeb – Anggaran pembinaan untuk cabang olahraga (Cabor) sejumlah Rp 2,9 miliar, belum juga dicairkan hingga hari ini. Sejalan dengan itu, mimpi para atlet untuk mengikuti kualifikasi pekan olahraga di tingkat nasional (pra PON), mewakili Kaltim kian terkubur.
Persoalan ini membuat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Berau kian berang. Kecurigaan bahwa lambannya pencairan diakibatkan oleh ulah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau kembali mencuat. Saling curiga pun mulai muncul. Dispora beralasan, lambannya pencairan karena masalah regulasi. Berikutnya, rekonsiliasi Cabor dan pengurus KONI belum berjalan.
Lambannya pencairan anggaran itu memantik Komisi III DPRD Berau untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dua kubu dihadirkan. Dipimpin oleh Anggota DPR Abdul Waris, rapat itu berjalan alot. Pembicaraan dimulai dengan pembahasan terkait masalah legalitas kepemimpinan KONI Berau periode 2023-2027 di bawah kepemimpinan La Ode Ilyas.
La Ode menduga, lambannya pencairan dana hibah untuk KONI senilai Rp 1 miliar dan dana hibah untuk Cabor senilai Rp 2,9 miliar itu, tidak terlepas dari mosi tidak percaya oleh 43 Cabor terhadap kepemimpinan KONI yang baru. Karena itu, dengan tegas ia menyampaikan bahwa kepengurusan baru di bawah kepemimpinannya sudah sah. Ia tak keberatan jika banyak Cabor tak mendukung.
“Prosesnya sah. Pelantikan juga sah. Bahkan pelantikan dilakukan oleh KONI Kaltim. Bupati Berau, Sri Juniarsih juga hadir saat pelantikan KONI. SK KONI provinsi juga ada. Kurang sah apalagi,” tegasnya.
Untuk itu, La Ode meminta pemerintah daerah dalam hal ini Dispora Berau untuk menjelaskan penyebab lamanya pencairan itu. Mengingat anggaran itu sudah tersedia. Sebelumnya proposal pengajuan pencairan juga sudah diusulkan. Jika anggaran itu tidak dicairkan maka hanya menimbulkan masalah baru.
“Kalau saya katakan ditahan (Dispora) ada benarnya juga. Jika takut dengan regulasi, duduk bersama menyelesaikan masalah. Seperti air tersumbat, bagaimana caranya membuat air kembali mengalir. Dibuang yang jadi permasalahannya. Kan seperti itu,” sambungnya.
Berbeda dengan dana pembinaan Cabor, dana hibah untuk KONI tidak terlalu menimbulkan soal. Pasalnya dana hibah itu sudah clear dan dipastikan segera dicairkan. Namun dana hibah Cabor itu, seperti membawa petaka sendiri. Tentu muaranya mengubur mimpi atlet-atlet Berau yang ingin berlaga di ajang nasional.
“Kasihan atlet-atlet kita ini. Selama ini beberapa cabor menggunakan dana pribadi. Dana itu juga tidak bisa diganti karena proses turunnya anggaran di Oktober 2023. Tepatnya di Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Jika menggunakan backdate ditakutkan menjadi temuan dan menjadi masalah baru,” bebernya.
Kadispora Berau, Amiruddin membenarkan bahwa dana hibah Cabor itu sudah tersedia dan tinggal pencairan. Diakuinya, pencairan belum juga dilakukan hingga hari ini karena terdapat kesalahan dalam pengajuan atau pengusulan awal. Selain itu regulasi pencairan saat ini sudah berbeda dengan tahun sebelumnya. Seluruh dana hibah KONI dan Cabor tahun ini harus melalui Dispora.
“Makanya regulasinya berubah. Pertama hibah KONI 1 miliar dan pembinaan untuk Cabor 2,9 miliar. Kenapa jadi dua karena tim anggaran sudah komunikasi dengan KONI Kaltim. Sesuai aturan itu disebut pemerintah daerah beri hibah kepada induk cabor. Karena terjadi dua bagian itu maka pada saat pengusulan pencairan bermasalah,” paparnya.
Sedangkan terkait masalah legalitas kepengurusan KONI Baru, menurut Amiruddin, pihaknya tidak mengatakan bahwa KONI yang baru itu tidak sah. Memang, ungkapnya, secara hukum, KONI sudah dilantik. Namun yang tidak disampaikan KONI itu statemen dari Bupati Berau bahwa KONI mesti terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi.
“Ada di kami surat yang disampaikan bupati ke KONI. Maksudnya rekonsiliasi itu dilaksanakan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Anggota Komisi III DPRD Berau Sakirman yang hadir dalam rapat itu menegaskan persoalan hibah KONI sudah clear. Menjadi soal hanya dana hibah untuk Cabor. Untuk itu yang fokus dicari solusinya secara bersama yakni mempercepat pencairan dana hibah untuk Cabor tersebut.
“Masalahnya anggaran hibah itu sudah menjadi belanja langsung. Sebelumnya dana itu tidak terpecah dan awalnya melalui satu pintu, lewat KONI,” jelasnya.
Untuk mekanisme pencairan itu diketahui secara pasti oleh BPKAD. Karena itu penjelasan dari BPKAD sangat diperlukan, termasuk bagaimana mencairkan anggaran yang diperlukan itu pada waktu yang tersisa ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Safransyah menjelaskan ada dua anggaran yang dialokasikan di APBD TA 2023. Kendati demikian terdapat perubahan aturan untuk pencairan hibah Cabor. Saat ini pencairan itu belum dilakukan karena terbentur oleh aturan itu. Berikutnya, penanggung jawab pencairan cepat dan tidaknya kembali lagi ke Dispora.
“Proposal tanggung jawab itu kembali ke Dispora. Sehingga perlu hati-hati. Harus diatur dalam RAB. Kami di BPKAD saat ini hanya sebagai juru bayar. Jika persyaratan SP2D ini sudah lengkap maka akan terbit dan siap cair,” tutupnya. (FST)