Tanjung Redeb – Polemik antara FKUI KSBSI dan PT Buma Jobsite Lati masih berproses. Usai aksi unjuk rasa, perwakilan buruh melakukan hearing dengan Sekretaris Disnakertrans Berau, Marsudi dan Kabid Hubungan Industrial, Sony Perianda.
Usai hearing digelar, Disnakertrans Berau mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan ke Pimpinan PT Buma Lati.
Surat tersebut dikeluarkan secara resmi dan ditandatangani oleh Sekretaris Disnakertrans Berau dengan nomor 567/382.4.Hubin. Hal itu pun dibenarkan oleh Ketua DPC FKUI KSBSI Berau, Ari Iswandi.
Dalam surat tersebut, mengungkapkan bahwa, sehubugan dengan aksi unjuk rasa damai terkait dengan adanya dokumen sertifikat yang dikeluarkan oleh bapak Ongky sebagai HSE Certification & Training Manager PT Berau Coal diduga palsu dan telah menjadi polemik dan terjadi PHK sepihak di PT Buma Site Lati.
Dalam suratnya, ada 3 poin penting yang disampaikan. Yakni, poin pertama, bahwa dimohonkan kepada saudara untuk meninjau kembali PHK tersebut agar dipekerjakan kembali Wandi, sambil menunggu musyawarah secara kekeluargaan.
Poin kedua, bahwa mekanisme dan tata cara untuk meninjau kembali PHK dimaksud, segera dikomunikasikan dengan pekerja melalui perundingan bipartit.
Poin tiga, bahwa terkait dengan sah atau tidaknya PHK agar dapat dilakukan melalui proses mediasi maupun perselisihan hubungan industrial oleh Disnakerteans Berau sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dengan telah dikeluarkannya surat itu, Ari Iswandi menyebut bahwa telah terjadi pelanggaran di PT Buma Lati yang telah dengan mudahnya melakukan PHK.
“Jelas itu yang kami tidak terima,” bebernya.
Lebih lanjut, dirinya berharap agar Wandi bisa kembali dipekerjakan sesuai dengan isi surat yang telah dikeluarkan oleh Disnakertrans Berau.
“Mereka harus mematuhi itu, karena surat itu dikeluarkan secara resmi dari pemerintah. Dan tentunya PHK itu harus ditinjau kembali,” tandasnya. (FST)