Tanjung Redeb – Setiap maskapai penerbangan diwajibkan untuk mengikuti semua aturan yang telah dibuat. Termasuk, penerapan Tarif Batas Atas (TBA) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 tahun 2019. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Balikpapan, Endah Purnama Sari.
“Setiap airlines yang beroperasi harus mengacu semua regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud),” ujarnya.
Dirinya menegaskan, bahwa jika ada maskapai yang menjual tiket penerbangan diatas TBA, maka bisa dikenakan sanksi tegas.
“Jika dalam operasionalnya seperti penerapan harga tiket melebihi TBA, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri (PM) 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan,” tegasnya.
Diakuinya, harga tiket pesawat sebelum dipublish itu dibahas di Direktorat Angkutan Udara. Komponen-komponen apa saja yang menjadi dasar harga tiket itu di bahas. Salah satunya adalah faktor jarak, bahan bakar, asuransi dan tuslah.
“Tarif Batas Atas itu bukan komponen harga tiket. Itu adalah standar yang harus diikuti,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, pengawasan terhadap penerapan tarif itu berkelanjutan dilakukan. Pihaknya secara berjadwal turun kelapangan untuk memastikan keberlangsungan aturan.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, contohnya harga tiket yang melebihi TBA maka akan ditindak dengan pengenaan sanksi sesuai PM 27/21,” ucapnya.
Tak main-main, sanksi yang terdapat di PM 27 tahun 2021 itu menyebut beberapa sanski tegas. Mulai dari teguran hingga denda administratif.
“Sanksinya itu tergantung kesalahannya. Bisa, teguran 1,2,3, pembekuan ijin, pencabutan ijin hingga denda administratif,” tandasnya. (*)