BERAU – Pengurusan lahan yang dilakukan PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) di Seramut dan Limunjan menegaskan telah dilakukan sesuai standar prosedur perusahaan dan telah diajukan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Manajer Human Resources Department (HRD) PT TRH, Mujimin mengungkapkan izin operasional perusahaan di kawasan hutan produksi masih berlaku hingga 2035.
Perusahaan juga menolak tuntutan penghentian sementara aktivitas yang diajukan secara sepihak oleh Kelompok Tani (Poktan) dalam sengketa lahan dengan di Kampung Limunjan dan Seramut, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Ia mengatakan lahan yang dipersoalkan berada di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dengan status kawasan hutan produksi.
Menurut Mujimin, ketentuan mengenai penetapan tanah telantar dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tidak berlaku terhadap lahan tersebut karena berada di kawasan hutan produksi. Ia juga menegaskan, izin operasional PT TRH tidak sedang dicabut maupun dibekukan.
“Izin perusahaan masih berlaku sampai dengan 2035,” kata Mujimin dalam keterangannya. (19/10/26)

Mujimin menjelaskan, Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan dilaporkan kepada kementerian yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup. Ia menyebut perusahaan tidak berkewajiban menunjukkan peta kerja kepada masyarakat karena batas wilayah kerja diaudit setiap tahun.
Ia mengatakan PT TRH siap menempuh proses hukum apabila persoalan tersebut berlanjut. Mujimin juga menjelaskan bahwa kawasan hutan produksi dapat dimanfaatkan untuk budidaya tanaman kehutanan, seperti karet, nilam, aren, dan kakao.
Sementara itu, menurut dia, kelapa sawit termasuk komoditas perkebunan yang memiliki status berbeda dengan tanaman kehutanan tersebut.
Namun, Mujimin belum dapat menyampaikan persentase pasti luas lahan yang ditanami kelapa sawit di area yang menjadi persoalan. Ia mengatakan hal itu masih didalami lebih lanjut.
Di sisi lain, persoalan lahan di Kampung Seramut mencuat setelah Kelompok Tani (Poktan) setempat menolak tawaran lahan seluas 0,5 hektare untuk setiap kepala keluarga (KK) yang diusulkan oleh PT TRH.
Penyelesaian sengketa ini masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai status lahan, dasar penguasaan masyarakat, batas wilayah kerja perusahaan, serta dasar hukum yang menjadi pijakan masing-masing pihak.
Mujimin berharap masalah ini dapat segera terselesaikan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh kedua bela pihak.












